Kajari: Selama 2017, Tunggakan Rekening Pelanggan PLN Mempawah Capai Rp 8 Miliar

Hal itu akan menjadi target utama kita. Ada juga persoalan jaringan ilegal yang akan kita tertibkan

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Kajari Mempawah Dwi Agus Arfianto saat berbincang dengan Kajati Kalbar Sugiyono disela-sela kunjungannya di Mempawah, Rabu (19/4). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto memaparkan terdapat persolan krusial untuk di tuntaskan pasca penandatanganan MoU dengan PLN, khususnya di PLN Mempawah.

Satu di antaranya yakni tunggakan yang tak tertagih dari para pelanggan PLN baik rumah tangga maupun pelaku usaha di Mempawah jumlahnya mencapai Rp 8 Miliar. 

"Hal itu akan menjadi target utama kita. Ada juga persoalan jaringan ilegal yang akan kita tertibkan," ujarnya. Jumat (28/9/2017)

(Baca:  Aklamasi, Alexius Akim Ketum INKANAS Kalbar  )

Selain itu, persoalan penertiban aset milik PT PLN yang ada di wilayah Mempawah akan menjadi perhatian dari Kejari Mempawah.

"Tadi baru terekam data permasalahan di Mempawah. Karena Kubu Raya masuk didalam wilayah Kejari Mempawah, oleh PLN persmalahan di Kubu Raya akan di inventarisis," ujarnya.

Setelah penandatangan Nota MoU menjadi legal standing bagi Kejari Mempawah untuk melakukan tindakan hukum keperdataan. Turunan dari MoU ini juga terdapat surat kuasa khusus yang sebagai syarat bagi Kejari melakukan tindakan keperdataan. 

Terkait tunggakan pelanggan PLN di Mempawah, Dwi Agus mengatakan Kejari memiliki fungsi sebagai penerima kuasa untuk memanggil untuk memanggil para pelanggan untuk segera melunasi kewajibanya.

"Jika nanti telah disepakati namun pihak pelanggan tidak mengindahkan surat yang kita sampaikan, akan dilakukan proses legitasi dan gugatan perdata ke pihak pengadilan," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved