Blangko Kosong, Pemohon Diberikan Surat Tanda Bukti SIM Sementara

Untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti SIM sementara, Agus harus membayar sebesar Rp 120 ribu...

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Surat Tanda Bukti SIM Sementara milik Agus Yuliadi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait kekosongan blangko SIM di Polresta Pontianak, seorang warga, Agus Yuliadi mengatakan, sebagai pengganti SIM dirinya diberikan Surat Tanda Bukti SIM Sementara.

"Kalau yang asli belum tahu kapan jadi, katanya sih disuruh cek tiap bulan, tapi ada yang bilang juga Januari baru jadi" ujar Agus saat ditemui usai membuat SIM di Polresta Pontianak, Senin (25/9/2017).

Untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti SIM sementara, Agus harus membayar sebesar Rp 120 ribu.

Dirinya juga mengaku tidak keberatan dengan adanya Surat Tanda Bukti SIM Sementara tersebut.

(Baca: Stok Blangko SIM di Kapuas Hulu Masih Kosong )

Menurutnya, yang terpenting Ia bisa berkendara dengan aman tanpa takut terjaring razia.

"Mau bagaimana lagi kalau kondisinya sudah kayak gini, kita kan ndak bisa apa-apa juga," ujar warga Kota Baru itu.

Saat ditemui, Agus sendiri baru saja selesai mengurus pembuatan SIMnya.

"Saya naik tingkat dari SIM A ke SIM B1," tambahnya.

Agus berharap agar pihak terkait segera menyelesaikan masalah kekurangan blangko SIM ini.

"Kalau sudah ada yang asli kan enak, ndak perlu repot tiap bulan kesini (Polresta Pontianak)," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved