Stok Blangko SIM di Kapuas Hulu Masih Kosong

Untuk sementara pemohon SIM baru, maupun perpanjangan hanya diberikan surat keterangan sebagai penggantinya.

Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu Iptu Kamto mengatakan, Satuan Lantas Polres Kapuas Hulu, sedang mengalami kekosongan stok blangko, untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pihaknya sudah mendapatkan petunjuk dari Korlantas Polri, bahwa pelayanan SIM ini harus tetap berjalan meskipun stok blangko SIM ini kosong.

Untuk sementara pemohon SIM baru, maupun perpanjangan hanya diberikan surat keterangan sebagai penggantinya.

"Nanti pemohon yang lulus dalam membuat SIM atau yang ingin memperpanjang SIM akan diberikan tanda bukti SIM sementara yang terbuat dari kertas HVS maupun A4," katanya, Senin (25/9/2017).

(Baca: Duh, Tahanan Titipan Dipukul Napi Rutan Kapuas Hulu )

Menurutnya, kekosongan material SIM ini, bukan hanya terjadi di Kapuas Hulu saja, melainkan juga terjadi diberbagai daerah di Indonesia.

Jumlah pemohon membuat SIM di Polres Kapuas Hulu masih standar. Dimana setiap hari masyarakat yang membuat SIM sekitar 25 pemohon.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak khawatir meskipun material SIM di Polres Kapuas Hulu mengalami kekosongan. Pasalnya, pihaknya akan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti biasanya," imbau Kasat Lantas.

Satu di antara warga, Adi (18) menuturkan, kalau dirinya telah membuat SIM C, namun belum dicetak karena blangko yang kosong.

"Saya sudah rekam, cuman belum dicetak," tuturnya.

Warga Kecamatan Bunut Hilir ini berharap supaya blangko SIM segera datang, sehingga dirinya bisa memiliki SIM asli.

"Saat ini hanya ada surat keterangan SIM sementara yang berlaku se-Indonesia," harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved