Kebiasaan Buruk Pengendara di Pontianak, Tidak Untuk Di Tiru!

Namun, pada nyatanya, Zebra Cross malah sering dilanggar para pengendara, umumnya sepeda motor dan juga mobil.

Kebiasaan Buruk Pengendara di Pontianak, Tidak Untuk Di Tiru! - marka-jalan_20170924_153859.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Seorang pengedndara melanggar marka jalan Zebra Cross di ruas jalan Kota Pontianak belum lama ini.
Kebiasaan Buruk Pengendara di Pontianak, Tidak Untuk Di Tiru! - jalur-sepeda-motor_20170924_154115.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Pengendara di Kota Pontianak mengambil jalur yang bukan semestinya, belum lama ini.
Kebiasaan Buruk Pengendara di Pontianak, Tidak Untuk Di Tiru! - lebihi-kapasitas_20170924_154208.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Pengendara roda dua membonceng melebihi kapasitas semestinya belum lama ini.
Kebiasaan Buruk Pengendara di Pontianak, Tidak Untuk Di Tiru! - pengendara_20170924_154401.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Pengedara kendaraan roda empat keatas mengambil hak pengendara atau kendaraan roda dua, belum lama ini.
Kebiasaan Buruk Pengendara di Pontianak, Tidak Untuk Di Tiru! - pengendara_20170924_154524.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Seorang pengendara sepeda tidak menggunakan helm belum lama ini.

3. Berboncengan Lebihi Kapasitas.

Pengendara roda dua membonceng melebihi kapasitas semestinya belum lama ini.
Pengendara roda dua membonceng melebihi kapasitas semestinya belum lama ini. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA)

Untuk pengendara roda doa, terkadang memaksakan kehendak dengan membonceng melebihi kapasitas semestinya.

Seharusnya, untuk kendaraan roda dua, umumnya hanya untuk dua orang, yaitu yang membonceng dan dibonceng.

Namun memang, walaupun para pengendara sudah rapi dan lengkap disertai helm, guna memotong waktu tempuh para pengendara membonceng atau mentanjal penumpang melebihi kapasitas.

4. Ambil Hak Orang Lain.

Pengedara kendaraan roda empat keatas  mengambil hak pengendara atau kendaraan roda dua, belum lama ini.
Pengedara kendaraan roda empat keatas mengambil hak pengendara atau kendaraan roda dua, belum lama ini. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA)

Seperti yang sudah dibahas pada point pertama dan kedua, seharusnya para pengendara tidak melanggar aturan dan taat dalam berlalu lintas.

Tetapi, ada saja pengendara yang senang mengambil hak orang lain tanpa memperhatikan keamanan para pengendara lainnya.

Kendaraan roda empat keatas pun sering mengambil hak pengendara atau kendaraan roda dua, sehingga para pengendara roda dua harus menggunakan tepian jalan yang bukan semestinya.

5. Tidak Menggunakan Helm.

Seorang pengendara sepeda tidak menggunakan helm belum lama ini.
Seorang pengendara sepeda tidak menggunakan helm belum lama ini. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA)

Menggunakan helm bukan saja untuk pengendara sepeda motor, namun juga dianjurkan untuk yang bersepeda.

Dengan berhelm tentu akan menmberikan keamanan  kepada agar ketika jatuh tetap aman dan mengurangi resiko hal yang tidak diinginkan.

Seharusnya jika bersepeda pun para pengendara harus menggunakan helm, agar hal-hal yang fatal tidak terjadi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved