Reinhard Harianja Dukung Regulasi Sertifikasi Para Developer
Vice President Housing Finance Center Head BTN, Reinhard Harianja menuturkan pihak juga sangat mendukung.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Vice President Housing Finance Center Head BTN, Reinhard Harianja menuturkan pihak juga sangat mendukung adanya regulasi yang akan mengatur sertifikasi para developer yang akan bekerjasama dalam membangun perumahan.
"Kami sangat mendukung adanya rencana sertifikasi bagi developer,karena untuk program sejuta rumah memang harus ada standarisasi dan sertifikasi dari developer yang benar-benar layak bisa membangun MBR," kata Reinhard, Jumat (22/9/2017).
Ia katakan jangan hanya menjadi developer yang menerima uang muka, kemudian lari atau dibangun rumah namun tidak sesuai spek.
"Ada dua isu sebetulnya dalam sertifikasi ini, ada standarisasi developernya maupun rumahnya. Cuma sertifikasi ini prosesnya harus ada lembaga sertifikasi property," ujarnya.
(Baca: Tujuan Digelarnya Sertifikasi Developer Menurut Dekan Fakultas Teknik Untan )
Ia ceritakan ada juga standar kompetensi kerja nasional Indonesia, dan ada hasil riset keterampilan apa yang dimiliki oleh seorang developer kemudian harus ada asesornya, langkah yang dilakukan oleh Apersi sudah bagus dia punya list anggota-anggota yang bisa diusulkan untuk membangun MBR jadi disampaikan pada kementerian PU-PR.
"Kalau bukan anggota asosiasi maka eliminasi saja, saat ini hanya ada dua yang diakui pemerintah ada Apersi dan REI. Apersi lebih pada MBR dengan penghasilan 4 juta kebawah dan REI diatas itu, atau rumah non subsidi," jelasnya.
Bukan hanya developer menurutnya yang harus disertifikasi, bahkan dari segi bangunan juga harus ada sertifikat layak fungsi dan layak huni, dan yang menerbitkan itu Pemkot dan Pemda masing-masing melalui dinas terkait.
"Tentu di dinas terkait yang mengeluarkan ijin, harus ada ahli bangunan gedung (ABG), kalau wali kota mengatakan tidak perlu adanya ABG yang menangani cukup dengan surat pernyataan saja dan kalau ada yang nakal dan tidak sesuai dengan spek yang seharusnya, maka sangat berbahaya dan sulit kedepannya karena kesalahan sudah terjadi dan sanksi yang akan diberikan Pemkot juga akan terlambat karena bangunan sudah ada," ucapnya.
Ditegaskannya dinas terkait harus mengecek, makanya ada ABG yang khusus untuk mengecek bangunan MBR tersebut. Berdasarkan PP 64 dan PP mengenai perumahan sudah diatur persyaratannya kalau begitu akad dilakukan, maka hari itu juga sudah bisa dihuni dan ditempati rumahnya. "Nah yang menerbitkan itu adalah Pemkot dan Pemkab sendiri," pungkasnya.
Capt: Vice President Housing Finance Center Head BTN, Reinhard Harianja