Kewarganegaraan Ganda Tak Bisa Dianggap Sepele, DPRD Kalbar Desak Segera Ditindaklanjuti

Wakil Ketua Anggota DPRD Kalbar Suriansyah menyesalkan terjadi kewarga negaraan ganda dikalangan masyarakat Kalbar.

Penulis: Madrosid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Wakil Ketua Anggota DPRD Kalbar Suriansyah menyesalkan terjadi kewarga negaraan ganda dikalangan masyarakat Kalbar.

Sebagai wilayah yang memiliki perbatasan langsung dengan negara tetangga, membuka peluang bagi penduduk memanfaatkan hal ini, memiliki kewarganegaraan ganda.

Ia menilai bahwa, kondisi ini tidak sepenuhnya kesalahan dari warga negara itu sendiri. Namun banyak faktor yang menjadi pendukung akan hal ini.

(Baca: Masyarakat Perbatasan Berkewarganegaraan Ganda, Ini Desakan Anggota DPRD Kalbar )

"Bisa saja ini karena ketidaktahuan dari warga negara itu sendiri akan, kepemilikan warga negara ganda yang menjadi bentuk pelanggaran hukum. Atau memang adanya unsur kesengajaan lantaran merasa kuranganya perhatian dari pemerintah," ujarnya saat dihubungi via telpon, Rabu (20/9/2017).

Ia menuturkan terjadinya kewarganegaraan ganda pada dasarnya juga menunjukkan ketidaktaatan masyarakat terhadap aturan hukum atau ketidaktahuan warga negara.

Tapi kemungkinannya memang mereka mencari posisi strategis, lantaran berada di daerah perbatasan.

Sehingga dengan mudah masuk ke dua belah negara dengan bebas.

"Padahal ada konsekuensi jika memiliki dua kewarganegaraan. Atau bisa saja menunjukkan kurangnya pelayanan pemerintah sehingga mereka mengambil inisiatif untuk memiliki kewarganegaraan lainnya," ungkapnya.

Menurutnya, kejadian ini tidak bisa dianggap sepele dan berlarut-larut.

Harus tindak lanjut yang nyata dari semua pihak. Terutama dari pemerintah pusat, karena ini terkait kewarganegaraan antar negara.

"Wewenangnya ini ada di pemerintah pusat untuk melakukan sosialisasi penyuluhan hukum. Agar bisa memaksakan penegakan aturan hukumnya terhadap masyarakat," tuturnya.

Ia melanjutkan jika tahapan ini sudah dilakukan mau tidak mau proses hukum harus dilaksanakan.

Tentunya akan ada tahapannya kembali tidak langsung melakukan keputusan sepihak.

Akan tetapi harus melalui upaya hukum semestinya.

"Meminta keputusan kepada warga negara tersebut untuk memilih apakah harus menjadi warga negara Indonesia atau Malaysia," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved