Miris! 53 Pelajar Kejang-kejang dan 1 Tewas, Ini Penyebabnya
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, setidaknya ada 53 siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama yang kejang-kejang akibat menelan pil bertuliska
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, setidaknya ada 53 siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama yang kejang-kejang akibat menelan pil bertuliskan PCC.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari, puluhan anak SD dan SMP menelan pil PCC, kemudian dilarikan ke beberapa Rumah Sakit di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (13/9/2017).
"53 orang. Kemudian satu di antaranya meninggal," ujar Arman di Kantor BNN, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (14/9/2017).
(Baca: Bertengkar, Wanita Ini Jual Suaminya di Facebook )
Efek akibat menelan pil itu, ucap Arman, dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.
Namun, kegunaan pil PCC itu, sebetulnya untuk menghilangkan rasa sakit.
PCC tak diperkenankan dijual bebas, tanpa izin dari dokter.
"Di samping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung. Nah kalau dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini, adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman.
(Baca: DPRD Sanggau Harap Disdukcapil Jemput Bola Rekam E-KTP )
Arman mengatakan, BNN bersama aparat setempat tengah melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.
Hasil penelusuran sementara, tempat kejadian perkara tidak hanya di satu tempat, melainkan di beberapa sekolah.
"Diberikan kepada anak-anak sekolah. Dan itu di beberapa tempat kejadian, di beberapa TKP, tidak hanya dari satu sekolah," ujar Arman.
"Ini tentu nanti hasil visum dari dokter. Ini kan baru kemarin, ini masih dalam perawatan, tentu ada hasil pemeriksaan dan analisis dari dokter," tambahnya.
Hingga saat ini Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan BPOM wilayah setempat untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut.
(Baca: Sutarmidji Tantang ASN Pemkot Pontianak Stop Merokok )
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Murniati, mengatakan, korban yang meninggal dunia, tercatat masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Murniati juga mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan obat yang terjadi di Kendari masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
Dari beberapa pasien yang dirawat di beberapa rumah, ada di antaranya memiliki kesamaan ciri-ciri fisik berupa luka di bagian tubuhnya.
Di rumah sakit Bhayangkara Kendari, lanjut Murni, ada tiga anak yang tidak sadarkan diri dan penuh luka di tubuhnya.
(Baca: Ajaib! Pria Ini Menyalakan Sepeda Motor Dari Jarak Jauh )
"Mirip-mirip flakka yang mereka konsumsi, di-mixed barang baru. Sudah disebarkan dan ini barang baru dua hari masuk dan mereka racik sendiri, bukan pabrik yang resmi, abal-abal. Informasi yang kami dapat anak SMP 17m cairan itu dicampur dalam minum ale-ale, sampai sekarang masih mabuk," ucapnya seperti dikutip Kompas.
“Peristiwa ini merupakan kejadian luar biasa atau KLB karena kejadian ini merupakan yang pertama kalinya di Kota Kendari,” tambahnya.
Kepala Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari Abdul Razak menyebutkan, sejak kemarin pihaknya menangani pasien tersebut.
Semuanya adalah usia-usia remaja dan pelajar.
RSJ ini merupakan rumah sakit yang paling banyak menangani korban.
"Sejak tadi malam datang di UGD dan sampai tadi kami mencatat 13 orang. Dari 13 itu dilakukan pemeriksaan berdasarkan gejala gangguan secara jiwa. Ada yang ngamuk, ngomong ngawur, ada yang diam. Ternyata mereka mengaku habis memakai zat-zat tertentu. Mengarah ke pil atau narkoba," kata Razak di kantornya, Rabu (13/9/2017).
Tangkap Terduga
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan satu orang yang diduga sebagai penyuplai pil Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) ke puluhan murid Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Terduga merupakan seorang ibu rumah tangga dengan inisial ST (39).
"Satu sudah diamankan. Ini sedang dalam pengembangan," ujar Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di Kantor BNN, Kamis (14/9/2017).
Arman mengatakan, status ST masih terperiksa, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Akan dilakukan pemeriksaan 1x24 jam terlebih dulu untuk menetapkan status yang bersangkutan.
"Itu yang menjual. Tapi akan kita dalami lebih jauh lagi," ujar Arman.
Saat ini, penyidik juga masih mendalami modus ST menjual PCC ke puluhan murid, hingga menyebabkan 53 di antaranya kejang-kejang, dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.
"Ini kita dalami. Karena sementara para korban ini masih di rumah sakit. Yang jelas asal mereka berbeda-beda. Ini berarti ada di beberapa tempat kejadian," ujar Arman.