Malaysia Kembali Deportasi 104 TKI Lewat Entikong, Begini Nasib Mereka Sebelum Dipulangkan
Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii membenarkan terkait perubahan penanganan deportasi TKI di PLBN Entikong.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 104 WNI/TKI melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Senin (11/9/2017) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kedatangan para deportan dari Imigrasi Bekenu, Sarawak, Malaysia ini didampingi langsung oleh Jahar Gultom, Konsul Jenderal RI di Kuching.
Penanganan deportasi di PLBN Entikong kali ini sangat berbeda dengan penanganan–penanganan deportasi sebelumnya, yang dilakukan oleh pemerintah khususnya BP3TKI Pontianak.
Karena penanganan deportasi saat ini mendapat program baru yaitu berupa Pembekalan TKI Deportasi.
(Baca: Bekerja ke Luar Negeri Wajib Miliki Paspor Khusus TKI )
Setelah dilakukan pendataan dan sosialiasi awal tentang pembekalan TKI deportasi oleh Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong, para TKI kemudian diarahkan ke lokasi Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI yang berlokasi di ULKI Entikong dengan menggunakan truk Dalmas Polsek Entikong.
Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii membenarkan terkait perubahan penanganan deportasi TKI di PLBN Entikong.
"Jadi mulai tahun ini, sebagai bagian dari Program Poros Perbatasan di LTSP P2TKI di Entikong, semua TKI yang dideportasi nantinya wajib mengikuti Pembekalan TKI Deportasi selama 3 hari," ungkapnya dalam rilis, Rabu (13/9/2017).
(Baca: Membanggakan! Pemuda Sungai Kumpai Ini Bawa Perpustakaan Semayong Institute Raih Juara 3 Nasional )
Lanjutnya, para TKI akan diberikan beberapa materi, diantaranya motivasi oleh motivator LSM Anak Bangsa, trauma healing oleh psikolog, bela negara oleh Koramil Entikong dan Polsek Entikong.
"Peluang kerja dan kewirausahaan oleh Disperindagkop Kabupaten Sanggau serta penempatan dan perlindungan TKI dari BP3TKI Pontianak," jelasnya.
Setelah proses pembekalan selesai, para TKI nantinya akan diberi pilihan apakah akan pulang ke daerah asalnya atau ditempatkan kembali ke perusahaan yang ada di Kalimantan Barat.
Program ini akan berjalan terus-menerus seiring keberadaan LTSP TKI yang direncanakan akan segera dilaunching September tahun ini.
Dari pendataan dan screening yang dilakukan oleh petugas P4TKI Entikong dan Polsek Entikong, diperoleh data bahwa para TKI yang dideportasi sebanyak 104 orang.
"Berjenis kelamin laki-laki sebanyak 76 orang dan perempuan 28 orang. Para TKI berasal dari Kalimantan Barat 45 orang, Sulawesi Selatan 14 orang, Nusa Tenggara Barat 11 orang, Jawa Tengah 10 orang, Jawa Barat 8 orang, Jawa Timur 7 orang, NTT 7 orang, Lampung dan Banten masing-masing 1 orang. 1 orang TKI yang mengalami sakit dirujuk ke rumah sakit sehingga yang ikut pembekalan sekitar 103 orang," paparnya.
Rata-rata TKI yang dideportasi ini bermasalah karena tidak memiliki paspor, cap paspor mati, tidak memiliki visa atau izin kerja maupun izin kerja sudah habis masa berlakunya.
"Mereka juga sudah menjalani hukuman penjara selama antara dua sampai enam bulan di Malaysia, baru kemudian dideportasi ke Indonesia lewat PLBN Entikong ini.
Hari Rabu (13/9) sekitar pukul 10.00 WIB, para TKI yang dideportasi sudah diberangkatkan menuju Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing," sambungnya.