Ini Penjelasan Masalah Tunjangan Yang Belum Diterima Guru Perbatasan

Tunjangan Khusus Guru Daerah Khusus pada tahun 2013, tahun 2014 hingga tahun 2015 itu murni berdasarkan keputusan Kemendikbud.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Sambas, Ali Usman 

"Dan dua kali itu pernah didampingi oleh Komisi D DPRD Sambas, satu kali di tahun 2016 itu didampingi langsung oleh Bupati Sambas. Kami sudah mengusulkan seperti itu, menyarankan seperti itu, namun tidak ada perubahan dari keinginan mereka di sana, karena yang mengeluarkan atau menerbitkan SK (Surat Keputusan) penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Khusus itu adalah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta," ujarnya.

Perkembangan selanjutnya, teknis penyaluran pada tahun 2017 ini, dana Tunjangan Khusus Guru Daerah Khusus kini dengan ditransfer ke Pemerintah Daerah.

"Jadi dari pusat itu mentransfer uangnya ke daerah, tapi yang mengeluarkan SK-nya Dirjen GTK, masih juga bermasalah dengan jumlah kuota yang sebenarnya. Kami hanya menerima uang dan membagikannya kepada guru penerima sesuai dengan SK Dirjen GTK Kemendikbud, sehingga muncul lagi masalah. Sampai hari ini banyak keluhan dari kawan-kawan, kebetulan untuk tahun 2017 ini yang mengelola atau yang menangani masalah guru ini adalah bidang ketenagaan, sehingga sejak 2017 saya tidak lagi mengurus itu. Tapi 2016 ke bawah masih saya mengurusnya. Jadi masalahnya seperti itu, 3 tahun selalu ada masalah kekurangan kuota ini," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved