Meski Ada Primata Dilindungi Undang-undang, Perusahaan Ini Diduga Tetap Paksa Masuk

Moratorium presiden, tidak menyurutkan perusahaan perkebunan sawit melakukan ekspansi dan pemerintah daerah tetap memberikan ijin.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Dhita Mutiasari

Selain tumbuhan masyarakat juga menceritakan bahwa di daerah tersebut merupakan sumber air bersih yang memiliki debit yang cukup besar.

Bahkan pada saat musim kemarau.

Ini yang menyebabkan beberapa binatang langka perkembangbiakannya cukup baik.

Adapun primate tersebut adalah kelempiau, Orang Utan, Kera, Beruk, Kenyalan, Kelalau, engggang gading, serta trenggiling.

Tidak hanya masyarakat Desa Kenepai Komplek yang menolak Atas Kehadiran PT. GTM. Berdasarkan cerita masyarakat Desa Kenepai Komplek , desa Padung Kumang juga menolak.

Akan tetapi belum ada hasil diskusi langsung tim Link-Ar Borneo ke desa tersebut.

Dari informasi dan data dinas perkebunan Kalbar 2014, wilayah Kapuas Hulu tidak terdapat nama perusahan PT GTM. Hal ini juga menjadi pertanyaan besar masyarakat adat Kantuk desa Kenepai Komplek.

Moratorium, sesuai dengan SK Menhut 323 tahun 2011, PIPPIB ( Peta Indikatif Penundaan Izin Baru ), ada penundaan terkait pemberian perizinan baru atas pemanfaatan Hutan dan Lahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Kehutanan. PT.GTM sendiri masuk tepat di awal tahun 2017.

Kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah Pemkab Kapuas Hulu menerapkan Moratorium yang sudah dikeluarkan atau tidak?
Penolakan masyarakat atas kehadiran PT.GTM bukan tanpa alasan.

Selain alasan lahan semakin menyempit, hasil mitra dengan perusahan perkebunan sawit PT.Dinamika Multi Perkarsa belum sama sekali memberikan manfaat dalam hal ini peningkatan ekonomi masyarakat dan perbaikan lingkungan.

Selain itu alasan utama masyarakat adalah tidak mau hutan yang tersisa yang merupakan sumber air bersih dan tempat hidup hewan-hewan dilindungi termasuk tanaman-tanaman obat-obatan selain kayu, yang menjadi bagaian dari masyarakat adat, menjadi hancur dan hilang .

Tanah dan hutan bagi masyarakat adat adalah sumber kehidupan dan nyawa.

Langkah-langkah pun telah dilakukan masyarakat.

Penolakan langsung kehadiran perusahaan saat sosialisasi, dan menyampaikan surat penolakan ke pemerintah baik kabupaten dan provinsi.

Namun sampai saat ini perusahan tetap memaksa untuk masuk di dengan berbagai macam alasan dan cara.

Alasan kuat tersebut seharusnya didukung pemerintah Kabupaten karena masyarakat menjaga tanah dan hutan yang ada agar tetap lestari.

Sehingga pemerintah harus menghentikan semua bentuk aktivitas perkebunan PT.DTM dan mengevaluasi perkebunan terdahulu yang belum memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved