Meski Ada Primata Dilindungi Undang-undang, Perusahaan Ini Diduga Tetap Paksa Masuk

Moratorium presiden, tidak menyurutkan perusahaan perkebunan sawit melakukan ekspansi dan pemerintah daerah tetap memberikan ijin.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Dhita Mutiasari

Citizen Reporter

Nubertus
Devisi advokasi dan Kampaye Link-AR Borneo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkebunan sawit semakin masif melakukan ekspansi di wilayah Kalimantan Barat.

Moratorium presiden, tidak menyurutkan perusahaan perkebunan sawit melakukan ekspansi dan pemerintah daerah tetap memberikan ijin.

Satu di antaranya ekspansi perusahan perkebunan sawit PT. Gading Tirta Mandiri (GTM) yang memasuki Desa Kenepai Komplek, Kapuas Hulu.

Desa Kenapai Komplek, mayoritas adalah masyarakat adat suku kantuk.

Desa ini mempunyai luasan 5.222ha.

PT. GTM, masuk pada 2 Juni 2017. Diawali dengan pertemuan sosialisasi pengukuran Lahan di daerah lintas timur yang dihadiri Manajemen PT. GTM ( perwakilan Perusahaan ) dan dihadiri juga oleh beberapa aparatur desa dan adat di Kediaman Pak Kintang.

(Baca: Danrem 121/ABW Minta Prajurit Siaga Jaga Perbatasan )

Setelah itu, pihak desa membuat pertemuan di Balai Dusun, 5 juni 2017 yang melibatkan masyarakat desa.

Pertemuan ini sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya.

Pada pertemuan kali ini, masyarakat yang berjumlah 100 orang sepakat menolak PT GTM masuk ke dalam wilayah Desa mereka. Perrnyataan ini juga diperkuat dengan adanya surat penolakan yang di tanda tangani dan melampirkan Foto Kopi KTP.

Penolakan ini disebabkan semakin sempitnya lahan kelola masyarakat. Saat ini, 50 persen Desa bagian barat telah diserahkan ke PT. DMP (Dinamika Multi Perkasa) dengan sistem Simpak Beliung sebesar Rp.350.000/Ha.

Lahan bagian timur masyarakat merupakan Lahan cadangan atau lahan adat dan wilayah kelola masyarakat.
Mereka juga mengakui lahan tersebut sangatlah subur serta pohon–pohon disana memiliki diameter lebih dari 30.

Banyak juga jenis pohon yang memiliki kualitas tinggi seperti tebelian, meranti dan kayu keras lainnya.

Selain tumbuhan masyarakat juga menceritakan bahwa di daerah tersebut merupakan sumber air bersih yang memiliki debit yang cukup besar.

Bahkan pada saat musim kemarau.

Ini yang menyebabkan beberapa binatang langka perkembangbiakannya cukup baik.

Adapun primate tersebut adalah kelempiau, Orang Utan, Kera, Beruk, Kenyalan, Kelalau, engggang gading, serta trenggiling.

Tidak hanya masyarakat Desa Kenepai Komplek yang menolak Atas Kehadiran PT. GTM. Berdasarkan cerita masyarakat Desa Kenepai Komplek , desa Padung Kumang juga menolak.

Akan tetapi belum ada hasil diskusi langsung tim Link-Ar Borneo ke desa tersebut.

Dari informasi dan data dinas perkebunan Kalbar 2014, wilayah Kapuas Hulu tidak terdapat nama perusahan PT GTM. Hal ini juga menjadi pertanyaan besar masyarakat adat Kantuk desa Kenepai Komplek.

Moratorium, sesuai dengan SK Menhut 323 tahun 2011, PIPPIB ( Peta Indikatif Penundaan Izin Baru ), ada penundaan terkait pemberian perizinan baru atas pemanfaatan Hutan dan Lahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Kehutanan. PT.GTM sendiri masuk tepat di awal tahun 2017.

Kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah Pemkab Kapuas Hulu menerapkan Moratorium yang sudah dikeluarkan atau tidak?
Penolakan masyarakat atas kehadiran PT.GTM bukan tanpa alasan.

Selain alasan lahan semakin menyempit, hasil mitra dengan perusahan perkebunan sawit PT.Dinamika Multi Perkarsa belum sama sekali memberikan manfaat dalam hal ini peningkatan ekonomi masyarakat dan perbaikan lingkungan.

Selain itu alasan utama masyarakat adalah tidak mau hutan yang tersisa yang merupakan sumber air bersih dan tempat hidup hewan-hewan dilindungi termasuk tanaman-tanaman obat-obatan selain kayu, yang menjadi bagaian dari masyarakat adat, menjadi hancur dan hilang .

Tanah dan hutan bagi masyarakat adat adalah sumber kehidupan dan nyawa.

Langkah-langkah pun telah dilakukan masyarakat.

Penolakan langsung kehadiran perusahaan saat sosialisasi, dan menyampaikan surat penolakan ke pemerintah baik kabupaten dan provinsi.

Namun sampai saat ini perusahan tetap memaksa untuk masuk di dengan berbagai macam alasan dan cara.

Alasan kuat tersebut seharusnya didukung pemerintah Kabupaten karena masyarakat menjaga tanah dan hutan yang ada agar tetap lestari.

Sehingga pemerintah harus menghentikan semua bentuk aktivitas perkebunan PT.DTM dan mengevaluasi perkebunan terdahulu yang belum memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved