Meski Ada Primata Dilindungi Undang-undang, Perusahaan Ini Diduga Tetap Paksa Masuk
Moratorium presiden, tidak menyurutkan perusahaan perkebunan sawit melakukan ekspansi dan pemerintah daerah tetap memberikan ijin.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Dhita Mutiasari
Citizen Reporter
Nubertus
Devisi advokasi dan Kampaye Link-AR Borneo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkebunan sawit semakin masif melakukan ekspansi di wilayah Kalimantan Barat.
Moratorium presiden, tidak menyurutkan perusahaan perkebunan sawit melakukan ekspansi dan pemerintah daerah tetap memberikan ijin.
Satu di antaranya ekspansi perusahan perkebunan sawit PT. Gading Tirta Mandiri (GTM) yang memasuki Desa Kenepai Komplek, Kapuas Hulu.
Desa Kenapai Komplek, mayoritas adalah masyarakat adat suku kantuk.
Desa ini mempunyai luasan 5.222ha.
PT. GTM, masuk pada 2 Juni 2017. Diawali dengan pertemuan sosialisasi pengukuran Lahan di daerah lintas timur yang dihadiri Manajemen PT. GTM ( perwakilan Perusahaan ) dan dihadiri juga oleh beberapa aparatur desa dan adat di Kediaman Pak Kintang.
(Baca: Danrem 121/ABW Minta Prajurit Siaga Jaga Perbatasan )
Setelah itu, pihak desa membuat pertemuan di Balai Dusun, 5 juni 2017 yang melibatkan masyarakat desa.
Pertemuan ini sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya.
Pada pertemuan kali ini, masyarakat yang berjumlah 100 orang sepakat menolak PT GTM masuk ke dalam wilayah Desa mereka. Perrnyataan ini juga diperkuat dengan adanya surat penolakan yang di tanda tangani dan melampirkan Foto Kopi KTP.
Penolakan ini disebabkan semakin sempitnya lahan kelola masyarakat. Saat ini, 50 persen Desa bagian barat telah diserahkan ke PT. DMP (Dinamika Multi Perkasa) dengan sistem Simpak Beliung sebesar Rp.350.000/Ha.
Lahan bagian timur masyarakat merupakan Lahan cadangan atau lahan adat dan wilayah kelola masyarakat.
Mereka juga mengakui lahan tersebut sangatlah subur serta pohon–pohon disana memiliki diameter lebih dari 30.
Banyak juga jenis pohon yang memiliki kualitas tinggi seperti tebelian, meranti dan kayu keras lainnya.