Hut ke-72 RI, Sejumlah Napi Lapas Pontianak Dapat Remisi
Kalapas klas II A Pontianak, Sukaji menuturkan pada perayaan 17 Agustus 1945 ke-72, sejumlah napinya mendapatkan remisi dari pemerintah.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kalapas klas II A Pontianak, Sukaji menuturkan pada perayaan 17 Agustus 1945 ke-72, sejumlah napinya mendapatkan remisi dari pemerintah.
Ia pun mengatakan, untuk perayaan 17 Agustus kali ini, napi ada kegiatan seni, lomba karaoke, olahraga, dan banyak lainnya.
Dijelaskannya, dari penghuni 866 orang, wanitanya 68 dan laki-lakinya 798 mendapat remisi umum totalnya 610 orang dengan remisi langsung bebas satu orang.
Kemudian dari PP 99 tahun 2012, sebanyak 202 orang, dari PP 28 tahun 2006 sebanyak 10 orang, total remisi umumnya 398 orang.
"Disini kasus yang terbanyak adalah narkoba, UU nomor 35 tahun 2009 sebanyak 551 orang, kemudian yang bukan narkotika 300 orang, korupsi 14 orang dan terorisme 1 orang," katanya, Kamis (17/08/2017).
(Baca Juga: 66 Narapidana di Rutan Klas II B Putussibau Dapat Remisi di HUT RI ke-72
Bahkan, kata dia, di Lapas klas II Pontianak juga ada terpidana mati 2 orang, pidana seumur hidup 11 orang. Dan dari asing WNA Malaysia 34 orang.
"Hukuman mati biasanya akan dipindahkan ke Jawa, Nusa Kambangan, terlebih dahulu akan mengajukan grasi, jika grasi ditolak baru akan dilaksanakan, umumnya terpidana mati karena kasus pembunuhan, atau penganiayaan berat," katanya.
Untuk bantuan Rp. 1,5 T APBNP 2017, menurutnya Lapas kelas II A Pontianak tidak dapat, bantuan tersebut dipakai untuk rutan Sambas yang dindingnya roboh, sedangkan untuk Lapas Perempuan direncakan pada tahun 2018 di Sungai Kakap.
"Lapas Perempuan Pontianak akan dianggarkan untuk rencana anggaran baru 2018," tuturnya.
Walaupun begitu, kata dia, Lapas kelas II A Pontianak sejatinya over kapasitas, para napi berdesakan, dan memprihatinkan.
"Kita mau menjaga orang supaya tidak terlanggar HAM, tapi jika berdesakan orang kita yang melanggar HAM," ungkapnya.
Untuk zona merah, Menurutnya karena memang posisi Kalbar berada diperbatasan, dan, kata dia, tidak bisa mengatakan tidak jika ternyata dijadikan jalur untuk penyebrangan narkoba, karena telah terbukti dan bahkan terakhir ada 17 kg yang di Bengkayang.
"Masuknya zona merah di Kalbar karena berada diposisi perbatasan yang lolos terus dari Malaysia," bebernya.