66 Narapidana di Rutan Klas II B Putussibau Dapat Remisi di HUT RI ke-72

Kita harapkan setelah keluar dari rutan, bisa segera menyesuaikan diri untuk kembali ke masyarakat.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero saat memberikan selamat kepada narapida yang mendapatkan remisi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam rangka merayakan HUT ke-72 Kemerdekaan RI, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Puttussibau telah memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 66 orang narapidana.

Pemberian remisi tersebut, melalui upacara pemberian remisi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero, di Rutan Klas II B Putussibau, Kamis (17/8/2017) pukul 08.00 WIB.

Hadir juga Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Muhammad Sukri Kepala Rutan Klas II B Putussibau Mulyoko SH, Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Dwi Budi, Kepala Imigrasi Klas III Putussibau Ade Rahmat, Kepala Pengadilan Negeri Putussibau, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, dan para undangan lainnya.

Dalam katasambutan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang dibacakan oleh Wabup Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero menyatakan, pemerintah selalu hadir dalam melakukan program pembinaan kepada warga binaan di rutan.

"Kita harapkan setelah keluar dari rutan, bisa segera menyesuaikan diri untuk kembali ke masyarakat, dan mampu berperan aktif dalam pembangunan," ujar katasambutan Kemenkum HAM RI dibaca oleh Wabup Kapuas Hulu.

(Baca Juga: HUT RI ke-72 di Kapuas Hulu, Wakil DPRD: Selalu Jaga Kerukunan

Dalam hal ini jelasnya, pemerintah memberikan aspresiasi dengan cara meremisi kepada narapidana, yang telah menunjukan prestasi, dan dedikasi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Dimana mereka yang mendapatkan remisi hukuman adalah, sudah sesuai dengan persyaratan untuk mendapatkan remisi tersebut. Pemberian remisi ini bukan hal yang mudah didapatkan, namun suatu bentuk tanggungjawab dalam mengikuti program pembinaan," ucapnya.

Selain itu pemberian remisi adalah kata Wabup, untuk mengurangi dampak negatif dalam pelaksanaan pidana. Secara psikologis juga bisa memberikan pengaruh dalam menekan tingkat prutasi, dan mengurangi ganguan keamanan, serta ketertipan di Rutan. "Seperti perlarian, keributan, atau kerusuhan lainnya," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved