Asyik, Sudah Jadi Kota Pengeluaran Ijin Tercepat, Sutarmidji Mau Lakukan Ini Lagi

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji berencana akan memangkas kembali sejumlah syarat bagi developer yang ingin membangun perumahan MBR.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Tribun Pontianak/Syahroni
Walikota Pontianak, Sutarmidji saat menerima penghargaan dari Menteri PUPR pada kepala daerah yang memberikan kemudahan dalam perijinan di JCC, Jumat (11/8/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Wali Kota Pontianak, Sutarmidji berencana akan memangkas kembali sejumlah syarat bagi developer yang ingin membangun perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Walaupun saat ini perijinan di Kota Pontianak merupakan daerah dengan perijinan yang paling cepat yaitu, 6,5 jam.

Bahkan ini sudah mendapat pujian dan apresiasi dari Presiden Indonesia, Joko Widodo saat penyerahan penghargaan pada daerah yang mempermudah perijinan beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan pemangkasan ini berlaku bagi pengembangan perumahan tipe 45 ke bawah.

Mereka hanya perlu buat surat yang menyatakan bahwa apa yang dicantumkan di dalam persyaratan yang diajukan, benar sesuai dengan yang ada di lapangan.

(Baca: Inilah Cara Wanita AU Memperingati HUT )

"Nanti petugas nda perlu cek lapangan lagi. Setelah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) jadi, baru kita keluar tim survei. Seandainya ketika cek lapangan developer tidak sesuai, maka dia kita kenakan sanksi,” kata Sutarmidji, Selasa (15/8/2017).

Pemerintah sudah memberikan kemudahan, ia tegaskan jika masih ada pengembang yang menyimpang dan melanggar aturan SKRK akan dicabut.

Kemudian Sanksi yang diberikan pun tak main-main.

"Pengembang dilarang berkegiatan dalam bentuk apa pun di Pontianak selama 1-2 tahun. Jadi kita bisa memberikan persetujuan SKRK dalam waktu antara 1-3 jam kedepan ini,” katanya.

Kemudian, dia juga akan membebaskan MBR dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Walau tak perlu ada IMB, developer tetap harus memperhatikan kualitas.

Midji beralasan, selama ini dia membebaskan perumahan dari IMB lantaran kualitas jalan lingkungan yang dibangun jelek.

“Saya berharap ke depan begitu, nanti juga kita lihat, BPHTB-nya untuk MBR kalau misalnya lingkungan di sekitar itu fasilitas umumnya baik, maka kita pertimbangkan BPHTB untuk perumahan, kalau yang lainnya tidak, karena komersil,” jelasnya.

Midji juga katakan kalau ia tidak hanya ijin 1-3 jam tapi kedepan pengurus ijin hang bersangkutan bisa menunggu ijinnya sekalian, ini berarti waktunya lebih singkat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved