Komisi I DPRD Sekadau Terima Aduan ASN Terlibat OTT
Yang bersangkutan Hadi Sapriadi tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang disangkakan kepada beliau.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
Tidak ada kerugian negara atau daerah karena yang bersangkutan telah menyetor kekurangan pungut restirbusi.
Untuk itu, pihaknya mendorong kasus tersebut untuk dapat diselesaikan oleh Bupati Sekadau sebagai penanggung jawab unit satuan Saber pungli Sekadau.
"Jika kasus ini diteruskan sampai pada pengadilan akan berdampak negatif, di khawatirkan tidak ada pegawai negeri sipil yang mau ditugaskan sebagai penarik/pemungut restribusi jasa kepelabuhan. Sedangkan pendapatan asli daerah yang diperoleh dari restribusi sesuai bukti setor mulai dari 2014 sampai dengan Januari 2017 total Rp. 103.540.000, bandingkan dengan dermaga yang tidak ditarik restribusinya mulai dari 2006 sampai 2014 yang pungutannya tetap ada tetapi tidak masuk dalam restribusi jasa usaha," ungkapnya.
Dirinya pun memohon kepada pimpinan DPRD Sekadau untuk dapat menyurati Bupati Sekadau guna menindaklanjuti proses hukum sebagaimana tersebut diatas yang sudah dilimpahkan oleh tim saber pungli kepada kejaksaan negeri Sekadau untuk diselesaikan pada tingkat tim forkopimda Sekadau.
"Saya melihat Hadi Sapriadi ini bekerja sesuai dengan surat tugas dan surat penunjukan dan dia juga bekerja untuk pembangunan Sekadau. Dan hasilnya menengah sudah tampak pada omset yang diterima, saya melihat disitu. Kalau memang ada salah administrasi bisa diatur seperti di UU 53 tentang ASN," bebernya.
"Disitu sudah mengatur semua tentang kedisiplinan pegawai. Melihat pada surat penetapan tersangka terhadap Hadi Sapriadi, dia diberatkan pada pasal 12 huruf e dan atau pasal 8 II nomor 20 tahun 2001, yang menjelaskan tentang korupsi. Dan ini sama saja disejajarkan dengan korupsi besar-besaran. Padahal dia hanya menarik restribusi 12 ribu saja. Tidak sepadan lah," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wakil-komisi-i-dprd-kabupaten-sekadau-muhammad_20170725_173542.jpg)