Komisi I DPRD Sekadau Terima Aduan ASN Terlibat OTT

Yang bersangkutan Hadi Sapriadi tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang disangkakan kepada beliau.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Wakil Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau, Muhammad 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau telah menerima pengaduan dari Hadi Sapriadi satu diantara ASN Dinas Perhubungan Sekadau, yang terlibat kasus hukum OTT restribusi dermaga Penyeberangan Sekadau beberapa waktu lalu.

Usai menerima aduan tersebut, pihak komisi I DPRD Kabupaten Sekadau juga langsung menggelar rapat yang turut dihadiri oleh Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Setda Pemkab Sekadau.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau Muhammad. Dirinya yang memimpin rapat yang digelar pada Senin (24/7) kemarin, telah mengambil beberapa kesimpulan.

"Hasil rapat kemarin mengambil kesimpulan bahwa permasalahan terkait proses hukum Hadi Supriadi yang merupakan ASN Dishub Sekadau," ujarnya kepada Tribun Selasa (25/7/2017).

Baca: Amrin Berharap PLTBm Solusi Permasalahan Listrik di Sekadau

Sehubungan hasil rapat tersebut, lanjutnya, telah membahas terkait proses hukum.

"Selaku dewan kami menerima dan membahas aduan tersebut. Sehubungan surat dari penyidik Polres Sekadau yang menetapkan status tersangka kepada Hadi Sapriadi," katanya.

Untuk itu, kata dia, pada rapat yang telah digelar maka disepakati beberapa kesimpulan. Pertama mohon di klarifikasi kasus hukum yang menjerat Hadi Supriadi oleh tim Saber Pungli Sekadau.

Kemudian mengharapakan proses hukum atau law enforcement terhadap Hadi Sapriadi tidak sampai pada proses penuntutan di pengadilan.

Selanjutnya, objek operasi tangkap tangan yang disangkakan kepada Hadi Sapriadi tidak tepat, karena penetapan tersangka kepada Hadi Supriadi berdasarkan pengembangan dan penyelidikan tim Saber Pungli, terhadap pungutan restribusi pelayanan jasa kepelabuhan yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten Sekadau nomor 1 tahun 2012 tentang restribusi jasa usaha.

Selanjutnya, objek yang terjaring OTT pada Desa Seberang Kapuas Kecamatan Sekadau Hilir tidak ditetapkan jasa kepelabuhan yang dianggap pungutan tidak wajar oleh tim Saber Pungli.

"Yang bersangkutan Hadi Sapriadi tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang disangkakan kepada beliau. Penarikan atau pungutan restribusi jasa kepelabuhan sudah sesuai yang diatur dalam Perda tersebut," jelas legislator PAN ini.

Mangas sapaan akrabnya melanjutkan, Hadi Sapriadi dalam pemeriksaan bersifat kooperatif dan sudah menyetorkan kekurangan pungut restirbusi sebesar Rp. 21.500.000 dengan bukti kwitansi.

Ia juga menambahkan, Hadi Sapriadi merupakan petugas resmi yang ditunjuk sebagai pemungut restribusi jasa kepelabuhan oleh kepala dinas perhubungan Sekadau.

Tidak ada kerugian negara atau daerah karena yang bersangkutan telah menyetor kekurangan pungut restirbusi.

Untuk itu, pihaknya mendorong kasus tersebut untuk dapat diselesaikan oleh Bupati Sekadau sebagai penanggung jawab unit satuan Saber pungli Sekadau.

"Jika kasus ini diteruskan sampai pada pengadilan akan berdampak negatif, di khawatirkan tidak ada pegawai negeri sipil yang mau ditugaskan sebagai penarik/pemungut restribusi jasa kepelabuhan. Sedangkan pendapatan asli daerah yang diperoleh dari restribusi sesuai bukti setor mulai dari 2014 sampai dengan Januari 2017 total Rp. 103.540.000, bandingkan dengan dermaga yang tidak ditarik restribusinya mulai dari 2006 sampai 2014 yang pungutannya tetap ada tetapi tidak masuk dalam restribusi jasa usaha," ungkapnya.

Dirinya pun memohon kepada pimpinan DPRD Sekadau untuk dapat menyurati Bupati Sekadau guna menindaklanjuti proses hukum sebagaimana tersebut diatas yang sudah dilimpahkan oleh tim saber pungli kepada kejaksaan negeri Sekadau untuk diselesaikan pada tingkat tim forkopimda Sekadau.

"Saya melihat Hadi Sapriadi ini bekerja sesuai dengan surat tugas dan surat penunjukan dan dia juga bekerja untuk pembangunan Sekadau. Dan hasilnya menengah sudah tampak pada omset yang diterima, saya melihat disitu. Kalau memang ada salah administrasi bisa diatur seperti di UU 53 tentang ASN," bebernya.

"Disitu sudah mengatur semua tentang kedisiplinan pegawai. Melihat pada surat penetapan tersangka terhadap Hadi Sapriadi, dia diberatkan pada pasal 12 huruf e dan atau pasal 8 II nomor 20 tahun 2001, yang menjelaskan tentang korupsi. Dan ini sama saja disejajarkan dengan korupsi besar-besaran. Padahal dia hanya menarik restribusi 12 ribu saja. Tidak sepadan lah," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved