Pemkab Mempawah Diminta Tindak Tegas Penyebar Aliran Sesat

Karena jika hanya fatwa MUI saja, maka tidak akan ada efek jera bagi para penyebar aliran sesat ini.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Isu masuknya paham atau ajaran sesat 'AKI' belakangan ini di Kabupaten Mempawah ditanggapi oleh tokoh pemuda di Kabupaten Mempawah, Mohlis Saka.

Ia mengatakan terlepas dari syariat agama, ia berharap pemkab Mempawah dapat segera mengambil sikap yang nyata terutama dibidang hukum sehingga bukan dari sisi fatwa MUI saja.

"Karena jika hanya fatwa MUI saja, maka tidak akan ada efek jera bagi para penyebar aliran sesat ini,"jelasnya, Rabu (5/7/2017).

Sekretaris Konsultasi Pengkajian Bantuan Hukum (KPBH) Kabupaten mempawah ini mengambil contoh adalah beberapa waktu lalu kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sempat menghebohkan Kabupaten Mempawah dan aliran sesat lainnya.

"Karena ini diberikan efek jera dimana hukum positif juga berjalan, karena kalau mereka mengaku Islam tetapi mengubah syariat Islam, berarti. ada memunculkan penistaan,"ujarnya.

Baca: Sikapi AKI di Mempawah, Ini Pernyataan dari MUI

Maka ia berharap selain peran MUI sebagai organisasi dibidang keagamaan, maka hukum positif juga harus bergerak. "Kalau bisa diproses ya diproses, biar masyarakat yang belum terkontaminasi bisa berpikir ulang kalau bergabung dengan hal-hal seperti ini,"ujarnya.

Terlebih dikatakannya kebanyakan oknum masyarakat yang bergabung kedalam hal seperti ini bukan hanya karena keyakinan terhadap hal ini melainkan ada hal lainnya seperti Gafatar mau dimasuki karena ada faktor ekonomi.

"Karena kalau mereka bergabung, maka mereka akan dibiayai hidupnya, maka yang kita takutkan seperti ini,"jelasnya.

Namun jika ada unsur pidana, maka akan muncul ketakutan bagi masyarakat mau bermain keyakinan soal agama.

Namun dinilainya yang terpenting adalah adanya penguatan MUI.

"Bukan kita menyalahkan MUI, namun kalau bisa MUI juga melakukan suatu bentuk kegiatan diluar kegiatan keagamaan, tapi juga evaluasi didaerah,"jelasnya.

Bila perlu hal ini dilakukan hingga tingkat paling bawah seperti desa dengan maksud mengkontrol kegiatan masyarakat.

"Sehingga ada pencegahan dini, sehingga jangan sampai sudah terbentuk kelompok agama tersebut, membuat masyarakat fanatik terhadap ajaran tersebut, baru kita mau bertindak,"jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved