Suharjo Lie Sambut Kunjungan Jajaran PT Pelindo II di Mempawah
“Kita sudah dengar sendiri pernyataan beliau hingga datang langsung ke Mempawah ini untuk mewujudkan pelabuhan internasional kijing ini,”ujarnya.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah Suharjo Lie mengatakan pemkab Mempawah sangat menyambut baik kunjungan PT Pelindo II dan janji realisasi pembangunan pelabuhan internasional Kijing di Kabupaten Mempawah.
“Kita sudah dengar sendiri pernyataan beliau hingga datang langsung ke Mempawah ini untuk mewujudkan pelabuhan internasional Kijing ini,”ujarnya.
Terlebih saat ini presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
“Dengan perpres ini berarti telah ada perintah langsung yang diturunkan presiden kepada pelaksana pelabuhan internasional kijing ini yakni PT Pelindo II,”tambahnya.
Baca: Persipon Bertekad Raih Kemenangan Pertama Melawan PSIR Rembang
Lantas ia mengatakan pembangunan pelabuhan kijing ini sudah sangat lama dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Mempawah secara khusus dan Kalimantan Barat secara umum.
Dikatakannya latar belakang pengembangannya diantaranya ketebatasan fasilitas dan pelayanan pelabuhan eksisting di kota Pontianak.
"Kemudian pertumbuhan yang pesat dan industri perkebunan kelapa sawit,"paparnya.
Minat yang besar dari para investor domestik dan internasional hingga kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor produk tambang yang tidak memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.
Untuk pembangunan pelabuhan internasional ini sudah masuk dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2015.
Keputusan menteri perhubungan nomor KP 901 tahun 2016, peraturan daerah provinsi Kalimantan Barat nomor 10 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalbar tahun 2014-2034 dan peraturan daerah Kabupaten Mempawah nomor 3 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mempawah Tahun 2014-2034.
Untuk kapasitas terminal kijing khusus kontainer pada pembangunan tahap I akan memuat 950.000 TEUs/tahun dan tahap II sebesar 1000.000 TEUs/tahun dengan total 1.950.000 TEUs/tahun.
Kapasitas curah cair tahap I yakni 8.340.000 Ton/tahun dan tahap II yakni 3.840.000 Ton/ tahun dengan total 12.180.000 Ton/tahun.
Kapasitas curah kering total 15.000.000 Ton /tahun dan kapasitas Multipurpose untuk tahap I yakni 500.000 Ton/ tahun dna tahap II yakni 500.000 Ton/ tahun dengan total 1.000.000 Ton /tahun.