Lantamal XII Pontianak Ledakkan 8 Kapal di Perairan Pulau Datok

Kapal-kapalnya juga sudah kita lubangi kemudian ditambah dengan beban yang kita taruh dalamnya supaya mempercepat proses penenggelamannya

Penulis: Anesh Viduka | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA
8 kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam ditenggelamkan oleh Lantamal XII Pontianak dengan cara diledakan di perairan pulau Datu, Kalbar, Sabtu (1/4/2017) pukul 15.00 WIB 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID ,PONTIANAK - Sebanyak 82 kapal pelaku illegal fishing dimusnahkan secara serempak di 12 lokasi berbeda di sejumlah wilayah di Indonesia, Sabtu (1/4/2017).

Delapan diantaranya ditenggelamkan oleh Lantamal XII Pontianak dengan cara diledakan di kedalaman sekitar 43 meter di perairan pulau Datu, yang berjarak kurang lebih 47Nm dari Dermaga Lantamal XII Pontianak, Kalimantan Barat, sekira pukul 15.11 WIB.

8 kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam ditenggelamkan oleh Lantamal XII Pontianak dengan cara diledakan di perairan pulau Datu, Kalbar, Sabtu (1/4/2017) pukul 15.00 WIB
8 kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam ditenggelamkan oleh Lantamal XII Pontianak dengan cara diledakan di perairan pulau Datu, Kalbar, Sabtu (1/4/2017) pukul 15.00 WIB.

"Untuk daya ledaknya cukup ya, yang dilaksanakan oleh prajurit kita yang sudah profesional yaitu prajurit kopaskha. Kapal-kapalnya juga sudah kita lubangi kemudian ditambah dengan beban yang kita taruh dalamnya supaya mempercepat proses penenggelamannya," Jelas Komandan Lantamal XII Pontianak, Brigjen TNI (Mar) M Hari.

8 kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam ditenggelamkan oleh Lantamal XII Pontianak dengan cara diledakan di perairan pulau Datu, Kalbar, Sabtu (1/4/2017) pukul 15.00 WIB
8 kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam ditenggelamkan oleh Lantamal XII Pontianak dengan cara diledakan di perairan pulau Datu, Kalbar, Sabtu (1/4/2017) pukul 15.00 WIB.

Pemusnahan delapan kapal nelayan asal Vietnam ini berdasarkan Surat Kalakhar Satgas 115 nomor B-24.14/Satgas 115/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang kegiatan pemusnahan dan penenggelaman barang bukti kapal pelaku illegal fishing serta penetapan izin pemusnahan barang bukti kapal dari ketua Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak nomor 01 sampai dengan 8/Pen.Pid.Sus-Prk/2017/PN PTK tanggal 2 Februari 2017.

8 kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam ditenggelamkan oleh Lantamal XII Pontianak dengan cara diledakan di perairan pulau Datu, Kalbar, Sabtu (1/4/2017) pukul 15.00 WIB
8 kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam ditenggelamkan oleh Lantamal XII Pontianak dengan cara diledakan di perairan pulau Datu, Kalbar, Sabtu (1/4/2017) pukul 15.00 WIB

Sebanyak 8 kapal dengan Gross tonage variatif dari 29 GT sampai dengan 94 GT tersebut antara lain, BV 92455 TS Gross tonage 57, BV 4984 TS Gross tonage 58, BD 97583 TS Gross tonage 33, BV 4985 TS Gross tonage 93, BD 95377 TS Gross tonage 29, BV 92421 TS Gross tonage 75, BV 4984 TS Gross tonage 94, BD 95377 TS Gross tonage 81.

8 kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam ditenggelamkan oleh Lantamal XII Pontianak dengan cara diledakan di perairan pulau Datu, Kalbar, Sabtu (1/4/2017) pukul 15.00 WIB
8 kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam ditenggelamkan oleh Lantamal XII Pontianak dengan cara diledakan di perairan pulau Datu, Kalbar, Sabtu (1/4/2017) pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pemusnahan di sebelas lokasi lainnya di Merauke 1 kapal, Sorong 1 kapal, Ambon 3 kapal, Bali 1 kapal, NAD 3 kapal, Bitung 9 kapal, Ternate 4 kapal, Tarakan 6 kapal, Belawan 7 kapal, Tarempa 10 kapal dan Natuna 29 kapal. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved