Cabuli Anak Dibawah Umur
BREAKING NEWS: Berkenalan di Facebook, Tersangka 3 Kali Gauli Korban yang Berusia 15 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, tersangka Iky diamankan pihaknya, berdasarkan laporan dari pihak keluarga
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITORAMADHANI
Tersangka tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, Iky (20) setelah diamankan ke Mapolresta Pontianak, Rabu (22/3/2017). Ia menyesali perbuatannya dan mengaku berniat melamar korban.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang pria pengangguran berusia 20 tahun, Aky alias Iky diamankan personel Polresta Pontianak, pada Minggu (19/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, tersangka Iky diamankan pihaknya, berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.
"Tersangka kami amankan berdasarkan laporan, dengan nomor Lp/ 557/ III/ 2017/Resta Pontianak Kota, tanggal 3 Maret 2017. Kasus ini terungkap, berawal dari laporan orangtua korban tentang persetubuhan anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim saat rilis tersangka, Rabu (22/3/2017).