Wijaya: 2.000 Perusahaan Belum Lindungi Pekerjanya
Terkait masalah pengupahan baik yang didapat TK dan upah yang diberikan pemberi kerja saat ini tidak menjadi persoalan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabid Pengurusan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar, Wiwiek Eka Wijaya mengatakan dari laporan yang ada hampir tak terjadi masalah pada penerapan upah minimum. Jika pun ada, ia menyebut hal tersebut dikarenakan adanya laporan setelah Tenaga Kerja (TK) di PHK. Masalah yang dihadapi saat ini kata Wiwiek lebih ke jaminan sosial yang diberikan kepada TK.
"Pengupahan tidak ada permasalahan, TK asing seperti yang di isu kan pun setelah kami lakukan pengecekan tidak terjadi. Hanya satu persoalan yaitu jaminan sosial. Data yang ada dari 6400 perusahaan yang beroperasional di Kalbar, baru ada 4000 perusahaan yang mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Artinya masih ada sekitar 2000 perusahaan yang belum memberikan jaminan kepada pekerjanya,"ujar Wiwiek, Kamis (23/2/2017).
Terkait masalah pengupahan baik yang didapat TK dan upah yang diberikan pemberi kerja saat ini tidak menjadi persoalan. Hal itu dibuktikan dari perusahaan yang ada di Kalbar sampai saat ini belum ada mengajukan soal keberatan upah minimum yang telah ditentukan.
"Demikian juga dengan TK, tidak ada laporan, kalau pun ada yang masalah itu muncul saat di PHK. Biasanya banyak tuntutan dari pekerja kepada perusahaan ketika di PHK. Namun kembali secara umum semua dapat dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dari kedua pihak karena aturan yang mengatur sudah ada, hanya perlu mediasi,"jelasnya.
Berdasarkan undang-undang ia mengatakan jelas jaminan sosial harus diberikan kepada seluruh pekerja. TK harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terutama untuk sektor formal. Ia pun mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan di sertai upaya badan pelaksana jaminan sosial dalam melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
"Kita mengimbau perusahaan untuk aktif dan mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan sosial. Hal itu dalam rangka melindungi dan memitigasi resiko pekerja saat mereka menjalankan tugasnnya. Kita tidak mau perusahaan yang beroperasi tersebut dijerat hukum karena telah melanggar ketentuan yang ada, baik hukum administasi dan bahkan pidana,"ujarnya.