Intel Kodam Amankan 155 Batang Kayu Belian Diduga Ilegal

Tadi anggota kita bersama anggota Polsek Pontianak Timur sempat ke lokasi tempat kita mengamankan kayu tersebut

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HADI SUDIRMANSYAH
Agt Polsek Pontianak Utara dan Anggota Denintel Kodam XII/Tpr saat periksa kayu belian tanpa dokumen, Senin (20/2/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Denintel Kodam XII Tanjungpura bersama Polsek Pontianak Utara berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 155 batang kayu belian asal Sandai Ketapang tanpa di lengkapi dokumen pada senin (20/2/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Selat Bali Siantan Hulu Pontianak Utara.

Saat diamankan, aparat keamanan ini sempat di halang-halangi masyarakat setempat. Sehingga sopir dan kernet truk ‎warna merah yang berpelat nomor polisi KB 8970 SL berhasil melarikan diri.

Saat hendak melakukan pengamanan, anggota Denintel Kodam XII Tpr sempat akan di keroyok oknum masyarakat yang berjumlah lebih dari 10 orang tersebut.

Mulanya diamankannya 155 Batang kayu belian dengan ukuran 8X16 oleh anggota DeninteldamXII/tpr tepatnya di gudang kayu bekas milik warga Selat Bali,  Siantan Hulu lantaran tanpa dokumen resmi yang di ketahui kayu tersebut berasal dari Desa Randu Jungkal, Kecamatan Sandai, Ketapang.

Informasi yang di peroleh Aanggota di lapangan, truk yang memuat kayu belian sebanyak 155 batang ini di kemudian oleh AS dan ZL dan pengakuan dari keduanya kayu tersebut memang di bawa dari Sandai Kabupaten Ketapang tanpa dilengkapi surat surat pendukung.

Dari pengakuan keduanya, kayu belian tersebut merupakan milik seorang oknum anggota polisi yang berinsial IT yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan di tahanan Polresta Pontianak atas kasus kepemilikan kayu ilegal.

Sopir dan kernet AS dan ZL melarikan diri, saat mereka berpamitan untuk mencari makan di warung sekitar lokasi.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo di konfirmasi membenarkan‎ dan ia pun memerintahkan ke jajarannya untuk di selidiki hingga tuntas.

"Iya betul itu, sudah saya perintahkan sidik hingga tuntas. Saat ini oknum tersebut masih kita tahan di tahanan Mapolresta Pontianak,"tegas Iwan.

Komandan Denintel Kodam XII Tpr Letkol Inf Abdul Mufakher menuturkan penangkapan kayu itu kerjasama dari Anggota jajarannya dengan Polsek Pontianak Utara.

"Kita mencurigai ada orang kuat juga, karena saat akan di amankan banyak oknum masyarakat yang coba menghalangi dan melindungi mereka,"kata Dan Deninteldam ini

Lanjutnya, saat ini kasus ini sudah di limpahkan ke aparat kepolisian selaku aparat yang berwenang untuk melakukan proses hukum, maka pihaknya menyerahkan ke Polsek Pontianak Utara.

"Tadi anggota kita bersama anggota Polsek Pontianak Timur sempat ke lokasi tempat kita mengamankan kayu tersebut,"ungkapnya.

Kapolsekta Pontianak Kompol Ridho Hidayat, membenarkan atas penangkapan kayu yang dilakukan oleh pihak Deninteldam XII Tanjungpura di wilayah hukumnya, di mana penangkapan itu berlangsung di sebuah gudang di Gang Malaka I. “Kayu-kayu itu sudah kita amankan, saat ini di Mapolresta Pontianak, karena dilimpahkan di sana,” teranganya.

Berkaitan dengan kronologis penangkapan, Kapolsekta Pontianak menjelaskan, bahwa sedikit terjadi miskomunikasi antara warga dengan deniinteldam XII Tanjungpura, ketika hendak mencari supir truk pembawa kayu tanpa dokumen itu. “Sebenarnya sedikit miskomunikasi saja, karena tak ada yang mengaku tahu tentang supir tersebut,”ungkap Kompol Ridho.

Ditambahkan Kompol Ridho saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap supir pembawa kayu-kayu yang diduga ilegal tersebut. “Kita sedang lakukan pengejaran terhadap sopirnya, dan kasus selanjutnya ditangani Mapolresta Pontianak,”pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved