Nasabah Ditipu
BREAKING NEWS: Tipu Banyak Orang, Kedua Tersangka Malah Gunakan Uang Hasil Tipuannya untuk ini
"Saat ini masih kita dalami untuk pengembangan lebih lanjut, keduanya bisa kita jerat pasal 372 atau 378 KUHP," pungkas Kasat Reskrim Polresta....
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan pengakuan kedua tersangka dana yang dikumpulkan dari para korban (Nasabah) digunakan untuk keperluan pribadi tersangka MM dan sedangkan tersangka AS bermain saham di Bitcoin.
Baca: BREAKING NEWS: Ternyata Seperti ini Tersangka Tipu Para Nasabah Mereka
Baca: BREAKING NEWS: Berkedok Koperasi Secret Money, Dua Warga Pontianak Tipu 73 Nasabah
"Saat ini masih kita dalami untuk pengembangan lebih lanjut, keduanya bisa kita jerat pasal 372 atau 378 KUHP," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean.
SEBELUMNYA DIBERITAKAN Polresta Pontianak telah melakukan penahanan terhadap dua warga yang di duga kuat pelaku penipuan dan atau pengelapan uang dengan nilai sekitar Rp 1,6 Miliar untuk investasi program Koperasi Secret Money.