Nasabah Ditipu
BREAKING NEWS: Berkedok Koperasi Secret Money, Dua Warga Pontianak Tipu 73 Nasabah
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yull Lapawesean menuturkan tiga warga Pontianak, Kubu Raya dan Bekasi Prov Jawa Barat tersebut telah....
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak telah melakukan penahanan terhadap dua warga yang diduga kuat pelaku penipuan dan atau pengelapan uang dengan nilai sekitar Rp 1,6 Miliar untuk investasi program Koperasi Secret Money.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean menuturkan tiga warga Pontianak, Kubu Raya dan Bekasi Prov Jawa Barat tersebut telah membuat laporan polisi hal tersebut pada Selasa (17/1/2017) lalu.
"Kedua tersangka sudah kita tahan di Mapolresta Pontianak yakni AS alias RD aliass DD (22) warga Jl Husien Hamzah Pontianak kota dan MM (44) warga Sui Jawi luar,"ujar Andi Yul pada Kamis (19/1).
Dikatakannya lagi, dasar keduanya itu di tahan yakni tiga Laporan polisi dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga LP tersebut yakni korban atasnama Echa Yuyun Prasantie yakni Ibu Rumah Tangga warga Gg. M. Akim Desa Kapur kab. Kubu Raya mengaku mengalami kerugian Rp 300 juta, dan korban kedua yakni Rudi Kurbananta warga Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Airlangga Kec. Pontianak Kota mengaku mengalami kerugian Rp 50 juta dan Dessy Asriyanti Ibu Rumah Tangga, Pondok Melati Kota Bekasi Prov Jawa Barat mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta.