Walhi Kalbar Apresiasi Kebijakan Restorasi Lahan Gambut

Hal tersebut merupakan indikator bahwa daerah cukup cepat merespon arahan dari pemerintah pusat sudah ada.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Anton P Widjaya saat meniup lilin dalam acara HUT Walhi ke-36 di Sekretariat Walhi Kalbar, Jalan Husni Thamrin P 25 Pontianak, Komplek Untan, Kamis (3/11/2016). 

Harusnya TRGD nantinya bekerja melakukan pemulihan terhadap rawa gambut diwilayah kelola masyarakat.

Pada masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk melakukan restorasi dan pemulihan lahan gambut yang terbakar.

“Kenapa hal itu penting. Bagi masyarakat yang hidup dikawasan gambut, hal tersebut merupakan sumber dari ekonominya,” ujarnya

Ia menambahkan kenapa menolak kerja TRGD di wilayaha perusahaan karena untuk menghindari timbulya persepsi adanya pegampunan bagi perusahaan yang mungkin membakar lahan kemudian ada TRGD yang akan melakukan pemulihan lahan terebut.

“Kita tidak mampu untuk ada persepsi yang membakar lahan dan menganggap sudah ada pemeritah yang nantinya akan melakuka pemulihan lahan tersebut,” katanya

Padahal dalam konsep penegakan hukum. Perusaha wajib bertaggungu jawab tidak hanya mencegah dan mengendalikan kebakaran.

Akan tetapi juga harus memperbaiki dari lahan yang terbakar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved