Walhi Kalbar Apresiasi Kebijakan Restorasi Lahan Gambut

Hal tersebut merupakan indikator bahwa daerah cukup cepat merespon arahan dari pemerintah pusat sudah ada.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Anton P Widjaya saat meniup lilin dalam acara HUT Walhi ke-36 di Sekretariat Walhi Kalbar, Jalan Husni Thamrin P 25 Pontianak, Komplek Untan, Kamis (3/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontinak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Direktrur Walhi Kalbar Anton P Widjaya memberika apresiasi kepada pemerintah terutama dilevel daerah cukup resposif dalam mengatasi persoalan penangan gambut.

Satu di antaranya dengan membentuk tim restorasi yang telah terbentuk.

“Kalbar satu di antara provinsi yang cukup aktif merespon hal tersebut. Ketika pembetukkan telah dilakukan dibeberapa provinsi lain yang menjadi prioritas belum melakukan,” ujarnya saat dihubugi tribun, Kamis (12/1/2017)

Hal tersebut merupakan indikator bahwa daerah cukup cepat merespon arahan dari pemerintah pusat sudah ada.

Persoalan selanjutnya adalahkerja-kerja yang akan dilakukan oleh TRGD sebagai hirarki pemerintah harus berjalan baik.

Baca: Dukung Restorasi Gambut, Pemprov Kalbar Bentuk UPT Lahan Basah

Mengenai alokasi anggaran dalam restorasi memerluan anggaran yang tidak sedikit.

Apakah didalam konteks pembiayaan menjadi beban dari APBD, tentunya komitmen dan goodwill juga berada di DPRD karena ii menyangkut dengan anggaran dan pembiayaan.

“Karena saya membayangkan tidak semua berada di APBN, sehigga tentu juga perlu dorangan dari parlemen di DPRD,” ujarnya

Anton menghkawatirkan proses-proses kerja yang dilakukan oleh TRGD nanti melakukan rehabilitasi lahan dikawasan gambut yang berada di areal kosesei perusahaan yang sudah jelas.

Menurut Walhi TRGD yang dilakukan nanti tidak dilakukan di areal perusahaan.

“Sebagai pemiliki wilayah konsesi, perusahaan bertanggung jawab terhadap dengan areal bekas kebakaran lahan yang terjadi diwilayahnya,” katanya

Bukan menjadi tanggung jawab pemeritah, tanggung jawab TRGD menggunakan anggaran untuk melakukan rehap terhadap lahan yang bekas terjadi kebakaran lahan yang terjadi.

Jika kebaran yang terjadi pada wilayah hutan lindung ataupun konservasi. Sudah ada lembaga pemerintah yang sudah dibebani dengan tanggung jawab untuk menangani.

“Jika kita berbicara huta konservasi sudah ada lembaga pemeritah untuk menangani hal tersebut,” ujarnya

Harusnya TRGD nantinya bekerja melakukan pemulihan terhadap rawa gambut diwilayah kelola masyarakat.

Pada masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk melakukan restorasi dan pemulihan lahan gambut yang terbakar.

“Kenapa hal itu penting. Bagi masyarakat yang hidup dikawasan gambut, hal tersebut merupakan sumber dari ekonominya,” ujarnya

Ia menambahkan kenapa menolak kerja TRGD di wilayaha perusahaan karena untuk menghindari timbulya persepsi adanya pegampunan bagi perusahaan yang mungkin membakar lahan kemudian ada TRGD yang akan melakukan pemulihan lahan terebut.

“Kita tidak mampu untuk ada persepsi yang membakar lahan dan menganggap sudah ada pemeritah yang nantinya akan melakuka pemulihan lahan tersebut,” katanya

Padahal dalam konsep penegakan hukum. Perusaha wajib bertaggungu jawab tidak hanya mencegah dan mengendalikan kebakaran.

Akan tetapi juga harus memperbaiki dari lahan yang terbakar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved