Demo di Kantor Bupati Mempawah

BREAKING NEWS: Norsan Apresiasi Mahasiswa Penyampaian Aspirasi Tertib

Karena harapannya akan ditindaklanjuti pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / DHITA MUTIASARI
Mahasiswa dari PMII Mempawah saat menggelar demo di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (12/1/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah Ria Norsan dihadapan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam PMII yang menggelar aksi demo mengatakan peraturan pemerintah (PP)  nomor 60 tahun 2016 kaitan PNBP dikatakannya harus dilihat siapa yang mengeluarkannya. "PP nomor 60 tahun 2016 ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Pemerintah pusat mengeluarkan PP tersebut agar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten melaksanakan kebijakan tersebut.

Kemudian apa yang disampaikannya termasuk Pemkab, kemudian pemerintah pusat ada wakil dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang nomor 19,  gubernur kepala daerah adalah perpanjangan tangan pusat yang ada didaerah. 

"Jadi gubernur adalah perpanjangan tangan pusat,"ujarnya.

Maka ia menyarankan mahasiswa PMII ini menyampaikan aspirasi melalui PD Provinsi sehingga disampaikan kepada gubernur maupun DPRD Provinsi.

"Karena harapannya akan ditindaklanjuti pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," ujarnya.

Baca: Mahasiswa Gelar Demo di DPRD Singkawang

Namun kendati disampaikan juga ke pemerintah kabupaten, namun pihaknya dikatakan akan turut menyampaikannya ke tingkat atas yakni pemerintah Provinsi.

"Nanti akan kami buat laporan dan pengacuan atas aspirasi dari PMII akan kami sampaikan ke pemerintah provinsi, kemudian tinggal nanti pemerintah provinsi menindaklanjuti aspirasi ini ke pemerintah pusat, mohon maaf kami tidak bisa langsung ke pusat," tambah Norsan.

Menanggapi keinginan mahasiswa agar akan disampaikan ke pemerintah provinsi sekecil apapun. "Hanya untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi, saya tidak bisa jamin,"ujarnya.

Apalagi Indonesia terdiri sedikitnya 34 provinsi, sehingga Kalbar saja yang bersuara maka akan belum maksimal. "Namun jika semuanya bersuara, maka nanti DPR dan pemerintah bisa mendengar suara itu,"ujarnya.

Bupati juga mengatakan adanya PP nomor 60 tahun 2016 dan sejumlah kebijakan kenaikan tarif lainnya akibat dari pendapatan negara lebih besar pengeluaran dari pemasukan.

Sehingga untuk mengimbangi pengeluaran itu, pemerintah pusat mengadakan kebijakan diantaranya adanya kenaikan pajak, tax amnesti, pajak kendaraan, BBM, sehingga otomatis kenaikan sejumlah bahan pokok.

"Pemkab Mempawah mengapresiasi apa yang disampaikan PMII dilakukan dengan cara yang santun dan baik, hanya itu saja, kami menampung dan membuat laporan kepada pemerintah provinsi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved