Citizen Reporter

Menyikapi Kenaikan Harga

Biaya pengurusan surat-surat kendaraan meningkat 2 hingga 3 kali lipat, harga BBM, tarif listrik, hingga harga cabai juga meningkat luar biasa.

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST

Adapun dari sisi syariat perlu dibedakan, jika melambungnya harga karena sebab pertama, yakni faktor “alami” seperti kemarau panjang dll, maka kita dituntut untuk bersabar dan memperbanyak istighfar, sebab bisa jadi ada kemaksiatan yang tersembunyi di masyarakat, yang mencegah turunnya berkah, dan membuat harga-harga naik.

Bagaimana jika melambungnya harga disebabkan pengabaian terhadap hukum-hukum syariah? Bagaimana jika penyimpangan itu terlihat kasat mata di masyarakat? Jawabnya tidak cukup disikapi dengan diam bersabar dan beristighfar saja.

Penguasa harus bertanggung jawab atas hal ini, juga harus mencegah agar hal tersebut tidak terjadi. Rasulullah saw sampai turun sendiri ke pasar untuk melakukan ‘inspeksi’ agar tidak terjadi penipuan harga (ghabn), penipuan barang dan uang (tadlis), dan penimbunan (ihtikar).

Beliau memeriksa pasar dan meluruskan pedagang keliru.

Memeriksa transaksi di pasar dan menjelaskan bagaimana transaksi itu seharusnya. Dalam semua itu ada hak umum, karena pelanggaran yang terjadi akan membahayakan rakyat secara umum.

Sebagai contoh, penipuan dalam masalah barang yang dijual yang ada di dalam hadits itu berupa makanan, yakni makanan basah/jelek disembunyikan di bagian dalam. Makanan yang bagus ditaruh diatas agar pembeli tertipu.

Khalifah Umar bahkan melarang siapa saja yang tidak mengerti hukum-hukum syariat (terkait bisnis) dari melakukan bisnis.

Para pebisnis secara berkala juga pernah diuji, apakah mengerti hukum-hukum bisnis ataukah tidak.

Jika tidak faham maka mereka dilarang.

Lembaga yang melakukan pengawasan itu di dalam Islam disebut dengan Qadhi Al Muhtasib, dan tugasnya disebut dengan Al-Hisbah.

Di dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), lembaga ini berwenang menjatuhkan hukuman atas para pelanggar dalam bentuk sanksi ta’zir mulai dari yang paling ringan berupa nasihat, lalu celaan dan pengingkaran, diekspos kepada publik, pelarangan berdagang, atau dalam bentuk denda, cambuk, penahanan, dan bentuk-bentuk sanksi lainnya sesuai koridor syariah.

Berikutnya kita akan membahas, bagaimana jika pelaku kemaksiatan dalam ekonomi, bisnis, finansial, dan pasar justru penguasa?

Berbeda halnya jika pelaku kemaksiatan itu justru penguasa, yang mengabaikan syariat Islam, lalu menggantinya dengan “ayat-ayat” Kapitalis.

Menurut ekonomi Kapitalisme, subsidi adalah "haram", harus dicabut.

Maka listrik dan bbm naik, tidak peduli miskinnya masyarakat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved