Kecelakaan di Jalan Panglima Aim
Pengamat Hukum Cermati Kaburnya Ilham dari Lapas Sintang Kemudian Tabrak Orang Sampai Tewas
Apakah ia keluar lantaran cuti bersyarat atau memang ia nyata-nyata melarikan diri.Itu satu kasus dulu yang mesti diselesaikan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Praktisi Hukum, Edy Nirwana mengatakan, terpidana kasus narkoba yang telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sintang, dan berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas II B Sintang, perlu dibicarakan dahulu bagaimana ia bisa keluar dari Lapas.
Apakah ia keluar lantaran cuti bersyarat atau memang ia nyata-nyata melarikan diri.
Itu satu kasus dulu yang mesti diselesaikan.
Kemudian kasus pencurian di Kabupaten Sanggau, kalau memanag betul-betul mencuri berarti cuti bersyaratnya mesti dicabut dan proses hukum tetap masalah pencurian.
Itu kalau memang ia kabur bukan karena cuti bersyarat.
Kemudian terjadi laka lantas di wilayah Kota Pontianak maka pidananya UU lalu lintas.
Ada tiga kasus di sini dari sisi hukum.
Perlu digarisbawahi apabila ia memang kabur dari Lapas Sintang, apakah dari Lapas Sintang sudah membuat laporan polisi karena hal ini tidak bisa hanya didiamkan.
Walau bagaimanapun yang berwenang adalah pihak kepolisian.
Proses sidang yang menjadi locus adalah deliknya.
Saya lihat ada dua, pencurian dan laka lantas.
Itu yang akan diproses.
Masalah cuti bersyarat kalau memang demikian, tinggal dicabut dan diberikan hukuman interen pihak lapas, tapi kalau dia kabur dari Lapas Sintang ada saksi di sana dan tentu ada hukuman.
Pidana umum yang dijerat yakni pencurian dan laka lantas.