Kecelakaan di Jalan Panglima Aim

Pengamat Hukum Cermati Kaburnya Ilham dari Lapas Sintang Kemudian Tabrak Orang Sampai Tewas

Apakah ia keluar lantaran cuti bersyarat atau memang ia nyata-nyata melarikan diri.Itu satu kasus dulu yang mesti diselesaikan.

TRIBUNFILE/IST
DPO Lapas Kelas II B, Wilham Alias Ilham Alias AM bin Hasyim. 

Prosesnya akan diselesaikan satu persatu.

Bisa saja ada dua tempat untuk mengadilinya yakni di Kabupaten Sanggau dan Kota Pontianak.

Prosesnya telah diatur dalam KUHAP.

Kalau memang tidak ada problem masalah penahan di Kabupaten Sintang, cukup ditahan perkara pencurian dan dalam dua bulan atau lebih bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Saya menilai perbuatannya ini karena faktor manusianya.

Kita memaklumi kadang-kadang kekurangan tenaga ditingkat lapas sangat mempengaruhi.

Bayangkan mereka mengawasi orang yang hampir 100.

Sementara yang standby 6 hingga 8 orang, belum lagi yang izin.

Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi ini.

Perlu dikaji kembali berapa angka ideal petugas lapas dengan jumlah napi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved