Breaking News

Tarif Baru STNK dan BPKB, Ini Daftarnya

emerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Artika Mitasari satu di antara warga Pontianak menunjukkan STNK dan BPKB miliknya di sebuah kafe di Gang Ekajaya, Jalan Putri Candramidi, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (2/1/2017) sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). PP ini berlaku efektif per 6 Januari 2016 ini. Berikut daftar harganya:

Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)
* Roda 2 dan 3
-Lama: Rp 50.000
-Baru: Rp 100.000

* Roda 4 atau lebih
-Lama: Rp 75.000
-Baru: Rp 200.000

Pengesahan STNK
* Roda 2 atau 3 Rp 25.000
* Roda 4 atau lebih Rp 50.000

Penerbitan STCK
* Roda 2 atau 3
-Tarif Lama: Rp 25.000
- Tarif Baru: Rp 50.000

* Roda 4 atau lebih
-Tarif Lama: Rp 25.000
-Tarif Baru: Rp 50.000

Penerbitan TNKB
* Roda 2 atau 3
- Tarif lama: Rp 35 ribu
- Tarif baru: Rp 60 ribu

* Roda 4 atau lebih
- Tarif lama: Rp 50 ribu
- Tarif baru: Rp 100 ribu

Penerbitan BPKB
* Roda 2 atau 3 (kendaraan baru)
- Tarif Lama: Rp 80 ribu
- Tarif Baru: Rp 225 ribu

* Ganti kepemilikan
- Tarif Lama: Rp 80 ribu
- Tarif Baru: Rp 225 ribu

* Kendaraan Roda 4 atau lebih (kendaraan baru)
- Tarif Lama: Rp 100 ribu
- Tarif Baru: Rp 375 ribu

Penerbitan surat mutasi ke luar daerah
* Roda 2 atau 3
-Tarif Lama: Rp 75.000
-Tarif Baru: Rp 150.000

* Roda 4 atau lebih
-Tarif Lama: Rp 75.000
-Tarif Baru: Rp 250.000

Penerbitan STNK LBN
* Roda 2 atau 3 (Baru dan Perpanjangan) Rp 100 ribu
* Roda 4 atau lebih (Baru dan Perpanjangan) Rp 200 ribu

Penerbitan TNKB LBN
* Roda 2 atau 3: Rp 100 ribu
* Roda 4 atau lebih: Rp Rp 200 ribu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved