Tarif Baru STNK dan BPKB, Ini Daftarnya
emerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). PP ini berlaku efektif per 6 Januari 2016 ini. Berikut daftar harganya:
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)
* Roda 2 dan 3
-Lama: Rp 50.000
-Baru: Rp 100.000
* Roda 4 atau lebih
-Lama: Rp 75.000
-Baru: Rp 200.000
Pengesahan STNK
* Roda 2 atau 3 Rp 25.000
* Roda 4 atau lebih Rp 50.000
Penerbitan STCK
* Roda 2 atau 3
-Tarif Lama: Rp 25.000
- Tarif Baru: Rp 50.000
* Roda 4 atau lebih
-Tarif Lama: Rp 25.000
-Tarif Baru: Rp 50.000
Penerbitan TNKB
* Roda 2 atau 3
- Tarif lama: Rp 35 ribu
- Tarif baru: Rp 60 ribu
* Roda 4 atau lebih
- Tarif lama: Rp 50 ribu
- Tarif baru: Rp 100 ribu
Penerbitan BPKB
* Roda 2 atau 3 (kendaraan baru)
- Tarif Lama: Rp 80 ribu
- Tarif Baru: Rp 225 ribu
* Ganti kepemilikan
- Tarif Lama: Rp 80 ribu
- Tarif Baru: Rp 225 ribu
* Kendaraan Roda 4 atau lebih (kendaraan baru)
- Tarif Lama: Rp 100 ribu
- Tarif Baru: Rp 375 ribu
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah
* Roda 2 atau 3
-Tarif Lama: Rp 75.000
-Tarif Baru: Rp 150.000
* Roda 4 atau lebih
-Tarif Lama: Rp 75.000
-Tarif Baru: Rp 250.000
Penerbitan STNK LBN
* Roda 2 atau 3 (Baru dan Perpanjangan) Rp 100 ribu
* Roda 4 atau lebih (Baru dan Perpanjangan) Rp 200 ribu
Penerbitan TNKB LBN
* Roda 2 atau 3: Rp 100 ribu
* Roda 4 atau lebih: Rp Rp 200 ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/stnk_20170102_172050.jpg)