Tarif Baru STNK dan BPKB, Ini Daftarnya
emerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Editor:
Hasyim Ashari
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Artika Mitasari satu di antara warga Pontianak menunjukkan STNK dan BPKB miliknya di sebuah kafe di Gang Ekajaya, Jalan Putri Candramidi, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (2/1/2017) sore.
Penerbitan NRKB Pilihan
* Satu angka tanpa huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta
* Dua angka ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta
* NRKB Pilihan dua angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta
* NRKB Pilihan tiga angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 Juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 Juta
SUMBER: Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar
DATA: DAN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/stnk_20170102_172050.jpg)