Tarif Baru STNK dan BPKB, Ini Daftarnya

emerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Artika Mitasari satu di antara warga Pontianak menunjukkan STNK dan BPKB miliknya di sebuah kafe di Gang Ekajaya, Jalan Putri Candramidi, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (2/1/2017) sore. 

Penerbitan NRKB Pilihan
* Satu angka tanpa huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta
* Dua angka ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta

* NRKB Pilihan dua angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta

* NRKB Pilihan tiga angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 Juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 Juta

SUMBER: Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar
DATA: DAN

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved