Tangkap 15000 Pil Ekstasi
BREAKING NEWS: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi sangat serius terhadap kasus narkotika ini, karena Pontianak ini bukan hanya sekadar tempat transit tapi juga sasaran marketing.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo menuturkan diamankannya seorang wanita berinisal HY ini karena membawa narkotika 2Kg Sabu dan 15000 butir pil ekstasi bermerk logo Nike ini, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan.
"Untuk sementara dia mengaku sebagai kurir yang mendapatkan upah sekitar Rp 10 juta, tetapi ini akan kita kembangkan jaringannya,"kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo di Dampingi Kasat Res Narkoba AKP Muslimin pada Jumat (9/12/2016).
Dikatakannya lagi, polisi sangat serius terhadap kasus narkotika ini, karena Pontianak ini bukan hanya sekadar tempat transit tapi juga sasaran marketing.
Baca: BREAKING NEWS: Sabu 2 Kg dan 15.000 Ekstasi Hendak Diterbangkan ke Banjarmasin, Berapa Upahnya?
"Maka pelaku ini akan kita ancam maksimal yakni pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman pidana penjara 20 tahun," tegasnya.
Kepada Tribun Pontianak, Iwan menjelaskan komitmen dirinya sangat serius dalam memberantas terhadap peredaran narkotika di kota Pontianak ini, maka untuk jelang perayaan malam tahun, yang akan lebih intensif pengawasan.
"Saya telah instruksikan ke semua anggota jajaran Polresta Pontianak untuk tindak tegas pelaku narkotika, bagi saya penanganan narkotika bukan hanya tanggungjawab Satuan Reserse Narkoba, tapi semua fungsi,"ujarnya.
"Malah saya sayembarakan bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi pengungkapan tentang narkotika dengan jumlah barang bukti besar, tentu akan kita berikan hadiah berupa cash money yang setimpal, ini berlaku bukan hanya ke anggota, tapi juga masyarakat umum," tambahnya.