Kasus Lelang Jalan Husein Hamzah Masih Dalam Masa Sanggah

Karena panitia berhak menjawab dari penyedia kalau masih tidak puas baru bisa di PTUN

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/SYAHRONI
Kepala UPTD ULP PU Kota Pontianak, Herri Harjanto 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala UPTD ULP PU Kota Pontianak, Herri Harjanto, menuturkan jika proses lelang terhadap pembangunan Jalan Husein Hamzah tahun anggaran 2016, saat ini masih dalam masa sanggah.

"Saat ini proses lelang tersebut masih dalam masa sanggah, bahkan masa sanggahnya sampai Jumat (9/12/2016)," ucap Herri, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/12/2016).

Ditanyai mengenai Pokja 1 Adhoc PU Kota Pontianak yang digugat di PTUN oleh PT Karya Emas Agung Sekadau (KEAS), karena ada temuan kejanggalan terhadap pemenangan tender oleh PT  Torus Jaya, dikatakannya sampai saat ini belum ada undangan maupun surat dari PTUN.

Baca: Lelang Proyek, PT KEAS Temukan Ada Hal Fiktif

Menurutnya masa sanggah juga belum berakhir, dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal itu.

"Tahap lelang tersebut masih dalam proses sanggah. Kami sendiri tidak bisa memberi intervensi kepada panitia lelang. Karena panitia berhak menjawab dari penyedia kalau masih tidak puas baru bisa di PTUN," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved