Lelang Proyek, PT KEAS Temukan Ada Hal Fiktif

Berkenaan peralatan Asphal Mixing Plant (AMP) Merk Spaco/1000 dengan kapasitas 60-80 Ton milik PT Damai Citra Mandiri yang berada di Sungai Pinyuh.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pokja 1 Adhoc PU Kota Pontianak digugat di PTUN  karena dianggap ada penyimpangan dalam proses pelelangan proyek pembangungan Jalan Husein Hamzah tahun anggaran 2016.

Hal itu setelah ditemukannya kejanggalan oleh Manajemen PT Karya Emas Agung Sekadau (KEAS) terhadap dimenangkannya PT Torus Jaya terhadap tender tersebut

Sempat diberitakan beberapa hari lalu bahwa manajemen PT KEAS menemukan ada hal fiktif.

Berkenaan peralatan Asphal Mixing Plant (AMP) Merk Spaco/1000 dengan kapasitas 60-80 Ton milik PT Damai Citra Mandiri yang berada di Sungai Pinyuh.

Alat tersebut merupakan dukungan peralatan untuk PT Torus Jaya dan itu ternyata tidak ada di workshop Sungai Pinyuh.

Baca: Utang Luar Negeri Gerus Cadangan Devisa Indonesia

Melainkan peralatan AMP tersebut berada di senaning Kabupaten Sintang dan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang yang jaraknya lebih dari 90 KM dari lokasi pekerjaan yang berada di kota Pontianak.

Menurut Wali Kota Pontianak, Sutarmidji bahwa terjadinya sengketa dalam hal lelang sudah biasa, namun ada prosedur yang harus dilalui.

"Kalau hal seperti sudah biasa, mau di PTUN atau diapakan. Karena ada mekanismenya, ada masa sanggah dan ada masa banding," ujarnya, Kamis (8/12/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved