Polresta Pontianak Musnahkan 2,6 Ton Bawang Merah dan 2,58 Ton Kentang
Bawang merah dan Kentang ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang ilegal yang telah ditangani Polresta Pontianak.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Polresta Pontianak memusnahkan 2,6 ton bawang merah serta kentang seberat 2,58 ton di laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak, Rabu (23/11/2016).
Baca: 500 Penyandang Tuna Rungu Kalbar Terima Alat Bantu Dengar
Bawang merah dan Kentang ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang ilegal yang telah ditangani Polresta Pontianak.
Pemusnahan ini juga disaksikan sejumlah pejabat instansi terkait seperti Kepala Balai Karantina, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Waka Polresta Pontianak, AKBP Veris Septiyansyah saat memimpin pemusnahan itu mengatakan jika dari pengungkapan itu, pihaknya juga sudah menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Polisi saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait kasus bawang merah dan kentang yang berhasil diungkap.
Salah satunya, kata Veris adalah bawang merah dan kentang yang dimusnahkan tim gabungan, Rabu (23/11/2016).
“Karena kuantitas dari barang ini cukup banyak, ada terobosan hukum, selama proses penyelidikan hingga nanti penuntutan dan putusan pengadilan ini bisa dijadikan sebagai penyisihan barang bukti yang jelas pokok kejahatan atau pidananya tidak hilang,” jelasnya.
