Wakapolres Mempawah Sebut Kecelakaan Lalu Lintas Murni Kelalaian Pengendara

Namun yang lebih pokok, apapun itu terkait pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas tergantung pada medium dan orangnya.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Wakapolres Mempawah Kompol Engkus Kusnadi saat memimpin rapat forum lalu lintas bersama sejumlah forkopimda di Polres Mempawah, Senin (14/11/2016). 

"Diantaranya berapa dari segi dalam range (rentang) waktu itu tingkat kecelakaan menyebabkan meninggal dunia, berapa luka berat, luka ringan dan sebagainya termasuk pula laka tunggalnya," jelasnya.

Sehingga ada prasyarat untuk menjadikan daerah tersebut blackspot.

Hal ini di Mempawah sendiri untuk blackspot terjadi pada jalan yang lurus, maka artinya dalam analisisnya bukan lagi salah sarana tidak memadai, melainkan salah pengendara sendiri tidak disiplin dan kurang memahami untuk ada orang lain yang menggunakan jalan bukan dia sendiri.

"Sehingga kalau sudah masing-masing diluar pengendalian dan kurang disiplin dalam lalu lintas, maka kecelakaan lalu lintas akan selalu terjadi," jelasnya.

Wakapolres mengatakan, di Mempawah sendiri yang masuk dalam blackspot yakni KM 19,3-19,6 di jalan raya Jungkat.

Untuk blackspot itu sendiri dapat dilihat dari ada tidaknya warning light (lampu peringatan), tanda peringatan, atau area jalan tertentu menyatakan tidak boleh belok dan sebagainya," jelasnya.

Namun yang lebih penting adalah karakter masyarakat yang harus diposisikan agar lebih disiplin berlalu lintas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved