Wakapolres Mempawah Sebut Kecelakaan Lalu Lintas Murni Kelalaian Pengendara
Namun yang lebih pokok, apapun itu terkait pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas tergantung pada medium dan orangnya.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakapolres Mempawah Kompol Engkus Kusnadi mengatakan kaitan maraknya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kabupaten Mempawah dapat disebabkan beberapa variabelnya, namun yang terpenting adalah pengendara itu sendiri.
"Namun yang lebih pokok, apapun itu terkait pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas tergantung pada medium dan orangnya," ujarnya usai menggelar rapat Forum Lalu Lintas Polres Mempawah bersama sejumlah forkopimda di Polres Mempawah, Senin (14/11/2016).
Maka melalui Forum Lalu Lintas Polres Mempawah mereka ingin mengembangkan dua hal diantaranya terhadap perilaku yang mengarah kepada kedisiplinan lalu lintas dan infrastruktur sarana dan prasarana jalan yang harus ada.
"Contoh bagaimana jalan rusak berimplikasi kepada roda perekonomian tidak berjalan karena rusak," ujarnya.
Namun saat ini jalan relatif sudah mulus, tidak ada alasan pengendara untuk menyalahkan jalan kembali.
"Tapi justru masih tingginya kecelakaan, berarti manusianya yang tidak mampu mengendalikan selama berkendaraan atau berlalu lintas," jelasnya.
Maka ia mengatakan terkait hal ini bukan menjadi domainnya Polres Mempawah saja, melainkan harus ada ketelibatan semua stake holder yang ada di Kabupaten Mempawah.
"Contonya adanya marka jalan, bukan domainnya Polres Mempawah melainkan domainnya Dinas Perhubungan," ujarnya.
Kemudian bagaimana kontruksi jalan bukan menjadi domain Polres Mempawah melainkan domainnya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.
"Sehingga sema stakeholder harus ikut berperan aktif memikirkan dan mencari solusi terbaik dalam rangka meningkatkan dan menumbuh kembangkan kedisiplinan pengguna jalan," ujarnya.
Kemudian bagaimana dalam pengoptimalan dalam memenuhi semua sarana dan prasarana untuk lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.
Lantas ia mengatakan untuk sarana dan prasarana yang belum terpenuhi, maka instansi terkait akan melakukan pengkajian sarana dan prasarana yang masih kurang.
Sementara masalah anggaran, melalui forum ini akan menyampaikan usulan atau proposal kepada Bappeda untuk dimasukkan kedalam pembicaraan rancangan anggaran di tahun 2018.
Wakapolres mengatakan sejauh ini terkait keberadaan blackspot titik rawan kecelakaan di Kabupaten Mempawah, dikatakannya ada aturan dan indikator untuk pihaknya mengkondisikan suatu daerah termasuk blackspot.
"Diantaranya berapa dari segi dalam range (rentang) waktu itu tingkat kecelakaan menyebabkan meninggal dunia, berapa luka berat, luka ringan dan sebagainya termasuk pula laka tunggalnya," jelasnya.
Sehingga ada prasyarat untuk menjadikan daerah tersebut blackspot.
Hal ini di Mempawah sendiri untuk blackspot terjadi pada jalan yang lurus, maka artinya dalam analisisnya bukan lagi salah sarana tidak memadai, melainkan salah pengendara sendiri tidak disiplin dan kurang memahami untuk ada orang lain yang menggunakan jalan bukan dia sendiri.
"Sehingga kalau sudah masing-masing diluar pengendalian dan kurang disiplin dalam lalu lintas, maka kecelakaan lalu lintas akan selalu terjadi," jelasnya.
Wakapolres mengatakan, di Mempawah sendiri yang masuk dalam blackspot yakni KM 19,3-19,6 di jalan raya Jungkat.
Untuk blackspot itu sendiri dapat dilihat dari ada tidaknya warning light (lampu peringatan), tanda peringatan, atau area jalan tertentu menyatakan tidak boleh belok dan sebagainya," jelasnya.
Namun yang lebih penting adalah karakter masyarakat yang harus diposisikan agar lebih disiplin berlalu lintas.