Penggelapan Uang Koperasi

Polisi Seharusnya Lakukan Penyelidikan

Penyedikan untuk melihat apakah peristiwa tersebut dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum atau pidana atau bukan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA

News Analysis I Yenny, Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak

SEBENARNYA ketika ada suatu peristiwa tentunya polisi sebagai penyidik melakukan penyelidikan.

Penyedikan untuk melihat apakah peristiwa tersebut dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum atau pidana atau bukan.

Menyangkut uang yang terbakar seharusnya lakukan penyelidikan apakah terbakar atau dibakar.

Jika dibakar berarti ada sindikasi perbuatan melanggar hukum, kenapa di bakar.

Mungkin untuk mengelabuhi misalnya untuk menyakinkan bahwa uang koperasi habis terbakar padahal terbakarnya tidak seberapa.

Ketika sudah dapat dilakukan penyelidikan bahwa itu merupakan peristiwa pidana maka tahapan kedua, siapa yang dapat disangka sebagai pelaku.

Ketika sudah mendapatkan peristiwa dan tersangka.

Dilihat apakah tersangka ini adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan secara hukum.

Artinya pertanggungjawaban bahwa memang tersangka melakukan benar ada unsur baik sengaja atau suatu kelalaian. Jadi unsur kesalahan ada dalam diri tersangka.

Disamping ada unsur kesalahan, tersangka bisa mempertanggungjawabkan secara hukum, atau bukan orang gila.

Bahwa memang tersangka memiliki kesadaran dengan kesalahan yang dilakukannya. Jadi penyedikan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup, apakah perbuatan pidana atau bukan, bisa dihukum atau tidak, ada tidak unsur melawan hukum.

Apabila sudah ditemukan baru menetapkan tersangka.

Tersangka adalah setiap orang atau sekelompok orang tergantung perannya apakah sebagai pelaku utama, atau orang yang membantu, mengerahkan atau sebagainya. Itu sudah diatur oleh hukum, sehingga tidak mudah penetapannya.

Artinya penetapan tersangka harus didasari bukti awal yang cukup setelah melakukan pemeriksaan.

Biasanya dilakukan penyidikan, memang belum ditentukan dari hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga keterlibatannya dalam suatu perbuatan hukum, baru ditetapkan kemudian apakah dia sebagai saksi.

Saksi itu juga ada syaratnya yaitu orang yang mendengar, melihat dan menyaksikan suatu perbuatan hukum.

Jika ada keterlibatannya, bukan hanya sebatas mengetahui, melihat dan mendengar atau mengalami suatu perbuatan dan apabila dia terlibat maka dia ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, penetapan tersangka tergantung BAP, baru diumumkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved