Rudapaksa Anak Tiri

BREAKING NEWS: Tersangka Rudapaksa Anak Tiri Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka pernah merayu dan memegang tangannya ketika rumah sedang sepi.

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Tersangka SS (baju kuning) sedang diwawancarai awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (18/10). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG  – Jajaran Polres Ketapang menangkap SS (45) di rumahnya Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (12/10/2016). Tersangka harus mendekam dalam tahanan karena merudupaksa anak tirinya SW (17) , Selasa (13/9/2016) lalu.

“Tersangka ditangkap atas laporan ibu kandung korban pada Rabu 12 Oktober,” kata Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra Pratama kepada awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (18/10/2016).

Baca: Edan, Warga Delta Pawan Rudapaksa Anak Tiri

Ditegaskannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat

Ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada bibinya.

Kemudian bibi korban menyampaikan kejadian yang dialami korban kepada ibu korban. Ibu korban pun langsung melapor ke Polisi.

“Korban bercerita sama bibinya mengaku disetubuhi secara paksa oleh ayah tirinya. Kemudian bibi korban menyampaikan ke ibu korban. Dari informasi itulah ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Ketapang,” ungkapnya.

Baca: Tersangka Kejahatan Seksual Ngaku Khilaf dan Menyesal

Kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

Serta melakukan visum yang hasilnya terdapat lecet dikelamin korban.

Setelah itu pihaknya langsung ke kediaman tersangka untuk melakukan penangkapan.

“Jadi pada Rabu itu juga kita tangkap pelaku dikediamannya sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku hanya tampak terkejut karena tidak menyangka aksi bejatnya dilaporkan ke polisi,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved