Rudapaksa Anak Tiri
BREAKING NEWS: Tersangka Rudapaksa Anak Tiri Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka pernah merayu dan memegang tangannya ketika rumah sedang sepi.
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang menangkap SS (45) di rumahnya Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (12/10/2016). Tersangka harus mendekam dalam tahanan karena merudupaksa anak tirinya SW (17) , Selasa (13/9/2016) lalu.
“Tersangka ditangkap atas laporan ibu kandung korban pada Rabu 12 Oktober,” kata Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra Pratama kepada awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (18/10/2016).
Baca: Edan, Warga Delta Pawan Rudapaksa Anak Tiri
Ditegaskannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat
Ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada bibinya.
Kemudian bibi korban menyampaikan kejadian yang dialami korban kepada ibu korban. Ibu korban pun langsung melapor ke Polisi.
“Korban bercerita sama bibinya mengaku disetubuhi secara paksa oleh ayah tirinya. Kemudian bibi korban menyampaikan ke ibu korban. Dari informasi itulah ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Ketapang,” ungkapnya.
Baca: Tersangka Kejahatan Seksual Ngaku Khilaf dan Menyesal
Kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Serta melakukan visum yang hasilnya terdapat lecet dikelamin korban.
Setelah itu pihaknya langsung ke kediaman tersangka untuk melakukan penangkapan.
“Jadi pada Rabu itu juga kita tangkap pelaku dikediamannya sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku hanya tampak terkejut karena tidak menyangka aksi bejatnya dilaporkan ke polisi,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rudapaksa_20161018_150031.jpg)