Rudapaksa Anak Tiri

BREAKING NEWS: Edan, Warga Delta Pawan Rudapaksa Anak Tiri

Saya tidak tahu bahkan tak pernah mendengar ada aturan yang mengancam pelaku cabul dihukum berat

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Tersangka SS (baju kuning) sedang diwawancarai awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (18/10). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG  – Warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang  SS (45) rudupaksa anak tirinya SW (17) di rumahnya sendiri, Selasa (13/9/2016) lalu.

Dia bahkan mengaku tak mengetahui ada aturan tentang ancaman sangat berat terkait perbuatannya. 

Ini diungkapkan tersangka saat ditanya awak media.

Baca: Tersangka Rudapaksa Anak Tiri Terancam 20 Tahun Penjara

Apakah ia mengetahui jika perbuatannya yakni pelaku cabul orangtua terhadap anak bisa diancam penjara hingga 20 tahun.

Bahkan saat ini cukup marak jadi perbincangan jika pelaku cabul akan dikebiri.

Tersangka mengaku tidak mengetahui tentang peraturan dan ancaman tersebut.

Baca: Tersangka Kejahatan Seksual Ngaku Khilaf dan Menyesal

“Saya tidak tahu bahkan tak pernah mendengar ada aturan yang mengancam pelaku cabul dihukum berat,” katanya, di Mapolres Ketapang, Selasa (18/10/2016).

SS ditangkap Polisi di kediamannya Rabu (12/10/2016) kemaren.  

Perbuatan tersangka terungkap setelah korban bercerita sama bibinya pada Rabu (12/10/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved