Gelapkan Dua Unit Motor Kredit FIF Pontianak, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bui
Seorang ibu rumah tangga Jul (58) harus mendekam dalam Lapas kelas II A Pontianak lantaran melakukan penggelapan dua unit sepeda motor yang masih...
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Listya Sekar Siwi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang ibu rumah tangga Jul (58) harus mendekam dalam Lapas kelas II A Pontianak lantaran melakukan penggelapan dua unit sepeda motor yang masih berstatus kredit di PT FIF Pontianak.
Branch Manager FIF Group, Hariendro Apriadi menuturkan Jul melakukan Penggelapan dua unit sepeda motor berawal dari pengajuan permohonan sepeda motor satu unit.
Pembayaran angsuran ternyata dilakukan hanya satu kali, belum selesai pembayaran ia lagi-lagi mengajukan permohonan kredit sepeda motor yang lain.
"Ada dua unit yang dia kredit yaitu Vario dan Beat. Pada awalnya memang tidak ada yang ganjil tapi begitu angsuran harusnya dibayarkan, pihak pemohon ini tidak membayar. kami datang kerumahnya ternyata alamat yang diberikan dan sebelumnya sudah di survei bukan alamat pemohon kredit kendaraan," ujarnya pada Tribunpontianak.co.id, Selasa (4/10/2016).
Pembayaran yang dilakukan hanya satu kali untuk kendaraan yang pertama sedangkan untuk yang kedua, Jul sama sekali tidak melakukan upaya pembayaran.
"Ketika di kantor polisi baru yang bersangkutan mengatakan bahwa memang benar kendaraan ini sudah digadaikan lagi, Jul ini sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit lalu dijual ke pihak lain dan mereka dapat untung ," tuturnya.