Pemkot Pontianak Terapkan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan
Sesuai dengan amanat Undang-undang yang telah diratifikasi, Pemerintah Kota Pontianak akan mulai menerapkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sesuai dengan amanat Undang-undang yang telah diratifikasi, Pemerintah Kota Pontianak akan mulai menerapkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang bangunan gedung di Kota Pontianak, ke depan.
“Nanti dalam proses perizinan akan kita tambahkan SLF, saat ini masih dalam tahap revisi Perda,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menjadi narasumber pada acara Seminar dan Talkshow Implementasi Perda Bangunan Gedung di Aula Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, Senin (26/9/2016).
Dengan revisi perda tersebut, lanjutnya, diharapkan tidak menghambat iklim investasi yang ada saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/edi-r-kamtono_20160601_172055.jpg)