Waria Dibunuh Sadis

BREAKING NEWS: Ini Motif Tersangka Membunuh Fara

"Dia mengakui berpacaran," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Tersangka Dharmawan sesaat sebelum masuk ke sel tahanan Polresta Pontianak. 

"Kemudian korban menolak, sehingga timbul keinginan untuk menguasai, terjadilah seketika itu. Cara korban dibunuh sesuai dengan adegan pra rekonstruksi tadi, dia melakukan pembekapan, dengan satu alat, kain yang diikatkan ke leher," paparnya.

Tersangka Dharmawan menurut Veris, untuk sementara terancam dengan pasal 338, dengan ancaman 20 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan, juga akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Untuk sementara Pasal 338, ancaman hukumannya 20 tahun. Akan kami lakukan, karena, pertama dia melakukan pembunuhan murni, yang kedua berniat menguasai barang-barang dengan melakukan pencurian," tegasnya.

Veris membenarkan, pelarian tersangka Dharmawan memang menuju Deli Serdang, Sumatera Utara. Karena di kota tersebut ia menginap di rumah keluarganya.

"Pelaku ini pekerja, pengakuannya mengenal korban sudah lama. Tapi intimnya sekitar dua minggu," sambung Veris.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved