Ini 11 Kebijakan Implementasi Program Prioritas Kapolri yang Disampaikan Kapolresta Pada Jajarannya
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menyampaikan sebelas tahapan implementasi program prioritas Kapolri
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Menghilangkan pungutan liar, pemerasan dan makelar kasus dalam proses penyidikan. Menghilangkan kecenderungan rekayasa dan berbelit-belit dalam penanganan kasus.
"Peningkatan kemampuan penyidikan Cyber Crime, ekonomi, dokpol, labfor dan sertifikasi penyidik. Peningkatan sinergi CJS dan penegak hukum lainnya. Peningkatan anggaran penyidikan dan modernisasi teknologi peralatan pendukung penyidikan. Serta menyelesaikan perkara-perkara yang mudah dan ringan, melalui pendekatan Restoratif Justice," urai Kapolresta.
Untuk kebijakan kesepuluh, yakni penguatan pengawasan. Memperkuat kerjasama dengan pengawas eksternal dengan EMI dan IME. Memperbaiki sistem komplain masyarakat secara online. Meningkatkan sistem penilaian indeks tata kelola kepolisian (ITK). Membuat sistem pengawasan untuk menekan budaya korupsi internal.
"Dan kebijakan kesebelas, yakni program Quick Wins. Di antaranya, penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti Pancasila. Perburuan dan penangkapan gembong terorisSantoso dan jejaring terorisme. Aksi nasional pembersihan preman dan premanisme. Pembentukan dan pengektifan satgas operasi Polri kontra radikal dan deradikalisasi," sambungnya.