Peredaran Narkoba di Perbatasan
Polres Sambas Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu-sabu di Perbatasan
Ia mengatakan, perlu pengawasan ketat oleh seluruh aparat dan seluruh komponen masyarakat di pintu perbatasan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Jajaran Polres Sambas dan Polsek Sajingan kembali menggagalkan pengiriman narkoba dari Malaysia melalui border Aruk, Sambas pada Senin (27/6/2016) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan wartawan Tribun Pontianak, polisi mengamankan sebanyak enam paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 Kg. Selain itu sekira 40 ribuan butir paket ekstasi juga ikut diamankan.
Personel kepolisian mengamankan dua tersangka yang diduga kurir barang haram tersebut. Barang haram tersebut dimasukan didalam bok pengeras suara untuk mengelabui petugas pos perbatasan agar bisa lolos.
Wakil Ketua DPRD Sambas Misni Safari menilai tingginya mobilitas manusia yang masuk dari Malaysia ke Indonesia menjelang Lebaran, bisa dimanfaatkan para pelaku usaha ilegal seperti pengedar narkoba untuk memasok narkoba melalui pintu perbatasan.
Ia mengatakan, perlu pengawasan ketat oleh seluruh aparat dan seluruh komponen masyarakat di pintu perbatasan.
BACA JUGA: Rutan Sanggau Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dalam Kroket
"Tidak hanya pada momen hari besar seperti lebaran dan hari besar lainya, namun setiap waktu agar upaya memasukan narkoba dari luar dapat antisipasi," ujarnya saat hadir pada Rapat Koordinas Lintas Sektoral Operasi Ramadniya Kapuas 2016 di Mapolres Sambas, Selasa (28/6/2016).
Ia menegaskan pengawasan secara rutin harus dilakukan, agar tidak ada lagi yang berani-berani memasukkan barang ilegal seperti narkoba masuk wilayah indonesi lewat pintu perbatasan.
"Harus ada komitmen bersama-sama untuk mengawasi wilayah perbatasan terhadap praktik ilegal seperti narkoba," ujarnya.