Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara
Saipul dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap remaja pria berinisial DS (17).
TRIBUNPONTIANAK,JAKARTA - MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35).
Saipul dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap remaja pria berinisial DS (17).
Usai sidang pembacaan putusan, Saipul, yang mengenakan rompi tahanan, langsung beranjak dari tempat duduknya di ruang sidang utama dan menghampiri tim kuasa hukumnya.
Tak tampak kesedihan pada wajahnya, yang ada justru senyum yang merekah ketika para wartawan meminta tanggapannya atas vonis tersebut.
Tidak juga ada kata-kata yang keluar dari bibirnya. Senyum Saipul terus tersungging hingga ia memasuki sel tahanan PN Jakarta Utara.
Vonis terhadap Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara menilai Saipul telah melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Sementara dakwaan awal terhadap Saipul, yakni pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dikesampingkan.
Tak Menyerah
Sebelum membaca putusan, Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, menanyakan kepada Saipul apakah ia menyesal terkait kasus tersebut.
"Apakah Saudara tidak menyesal?" kata Ifa dalam ruang sidang utama, Selasa (14/6).
Terdiam beberapa detik, Saipul lalu menjawab pertanyaan hakim itu.
"Hmmm... Kalau dibilang menyesal, sepertinya penyesalan itu ada," ucapnya.
Pria yang biasa dipanggil Bang Ipul itu juga mengatakan bahwa ia yakin kasus tersebut merupakan sesuatu yang memang sudah digariskan dan harus dijalaninya.