Seorang Ibu di Perbatasan Serahkan Senjata Api ke Tentara
MA adalah seorang ibu rumah tangga di Desa Kantuk Asam, Kecamatan Puring Kencana.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kembali anggota Satgas Pamtas dari Yonif 312/ Kala Hitam menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat perbatasan.
Satu di antaranya seorang ibu yang datang sendiri ke Pos Satgas Pamtas untuk menyerahkan senjata api. (Baca: Kopda Saridon Terima Senjata Api dari Warga Pemuar)
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII Tanjungpura, Kol Inf Tri Rana Subekti menuturkan, berdasarkan informasi yang di terima kodam XII Tanjungpura melalui Dan Satgas Pamtas dari Yonif 312/Kala Hitam Letkol Inf Yusuf Rizal, Sabtu (11/6/2016).
Petugas Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 312/KH Badau, Kapuas Hulu telah mengamankan sejumlah senjata api rakitan yang bersumber penyerahan secara sukarela dari masyarakat kepada jajaranya.
"Menurut informasi dari Dan Satgas Pamtas dari Yonif 312/KH, kalau senjata api rakitan itu diamankan anggota Satgas Pamtas, ketika pada Jumat 10 Juni 2016, pukul 11.30 WIB seorang wanita berinisial MA (46) telah mendatangi Pos Kantuk Asam," kata Tri Rana, Minggu (12/6/2016).
MA adalah seorang ibu rumah tangga di Desa Kantuk Asam, Kecamatan Puring Kencana. "Ibu itu datang membawa senjata api rakitan dan diterima langsung Danpos Kantuk Asam Serka Aria Seto. Itu atas keinginan sendiri ibu MA. Sukarela," kata Kapendam.
Kemudian informasi dari Dan Satgas Pamtas Yonif 312 KH, pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30, Danpos Sei Kelik Sertu Rendi dengan dua orang anggota yang sedang melaksanakan tugas di Dusun Landau Kemayu, Desa Sungai Kelik Kecamatan Senaning Kabupaten Sintang juga menerima satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur dari warga yang berinisial Chu (58).
Menurut Kapendam XII Tanjungpura, adanya tindakan penyerahan senjata api secara sukarela kepada aparat keamanan, merupakan pertanda semakin meningkatnya kesadaran hukum warga perbatasan RI-Malaysia bahwa kepemilikan senjata api dan bahan peledak serta sejenisnya secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum.
