Ibu Guru Ini Hamil Setelah Tiap Hari Intim dengan Muridnya Berumur 13 Tahun

Ibu guru bernama Alexandria Vera (24) itu, suatu saat menuju rumah seorang muridnya dengan alasan untuk mengantar murid kesayangannya.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN FILE/FACEBOOK
Alexandria Vera 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, HOUSTON - Seorang ibu guru di Texas, Amerika Serikat, dinyatakan positif hamil setelah berhubungan seks dengan muridnya yang masih berusia 13 tahun.

Ibu guru bernama Alexandria Vera (24) itu, suatu saat menuju rumah seorang muridnya dengan alasan untuk mengantar murid kesayangannya.

Namun, di dalam mobil, Vera mencium muridnya itu berulang kali. Padahal, awalnya ia hendak menurunkan anak itu di halte bus sekolah.

Pada hari yang lain, ketika orangtua murid itu sedang tidak di rumah, ia melakukan hubungan seks dengan murid itu. (Baca: Usul Dewan Islam: Suami Boleh Pukul Istri Jika Menolak Berhubungan Seks)

Komunikasi mereka menjadi semakin lancar setelah Vera memberikan nomor telepon selulernya kepada muridnya melalui media sosial Instagram.

Sejak itu, kata polisi Texas, mereka berhubungan hampir setiap hari sehingga akhirnya Vera pun hamil. Vera mengaku telah memiliki hubungan khusus dengan murid laki-laki remaja sejak September 2015 lalu.

Kasusnya ini dimulai ketika bocah laki-laki itu tidak hadir di kelas dan Vera, sang guru bahasa Inggris itu mengirim pesan kepadanya melalui Instagram(Baca: Wanita Pemilik Restoran Seks di Beijing Angkat Ayahnya Jadi Koki Kepala)

Dalam dokumen di pengadilan Houston disebutkan, Vera memberi nomor telepon kepada muridnya itu. Hubungan pun berkembang hingga mereka berhubungan seks hampir tiap hari.

Pasangan ini tampaknya tidak berusaha untuk menyembunyikan perselingkuhan mereka. Orangtua murid pun memberikan dukungan penuh dengan mengatakan "gembira dengan (kehadiran) bayi".

Seorang juru bicara sekolah mengatakan. "Ketika tuduhan itu dibuat April lalu, guru itu segera dipecat dari sekolah dan dikenakan cuti administratif," katanya.

Vera sekarang menghadapi tuduhan pelecehan seks terhadap anak. Namun, polisi tidak dapat menemukan bukti yang dapat dijadikan alasan untuk menangkapnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved